BB – Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 108 sudah empat hari tertahan di Pelabuhan Afoan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, akibat cuaca buruk yang melanda wilayah tersebut sejak Jumat, 7 Februari 2025.
Akibatnya, ratusan cool box berisi ikan mengalami kerusakan dan menimbulkan bau busuk yang mengganggu masyarakat sekitar.
Menurut laporan, kapal tersebut membawa 178 cool box ikan yang berasal dari Pelabuhan Lewoleba sebanyak 47 cool box dan Pelabuhan Mananga sebanyak 89 cool box.
Sayangnya, gelombang tinggi dan angin kencang membuat kapal tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal, menyebabkan ikan-ikan yang berada di dalam kapal membusuk.
Kerusakan ikan ini telah menimbulkan bau menyengat di sekitar pelabuhan, memicu keluhan dari masyarakat setempat.
Menanggapi situasi ini, pihak Polsek Amfoang Utara telah berkoordinasi dengan Kecamatan Amfoang Utara dan Puskesmas Naikliu untuk mencari solusi terbaik guna menangani ikan yang membusuk agar tidak semakin mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembuangan ikan yang telah membusuk agar tidak berdampak lebih luas,” ujar perwakilan dari Polsek Amfoang Utara.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi cuaca di sekitar perairan Kabupaten Kupang masih kurang bersahabat. Gelombang tinggi dan angin kencang membuat KM Sabuk Nusantara 108 belum dapat melanjutkan pelayaran.
Pihak terkait terus memantau perkembangan situasi guna mengambil langkah terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dampak cuaca buruk terhadap aktivitas pelayaran di wilayah ini kembali menjadi perhatian.
Para nelayan dan operator kapal diimbau untuk selalu memantau perkiraan cuaca sebelum berlayar guna menghindari risiko yang lebih besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
