BB – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, telah berhasil menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Kupang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas, bersama Wakil Ketua I, Tome Da Costa, dan Wakil Ketua II, Sofia Malelak-De Haan.

Sidang paripurna ini menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Kupang, karena menandai penetapan pemimpin baru yang akan memimpin pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan.

Setelah melalui proses pemilihan dan seleksi yang panjang, akhirnya Bupati dan Wakil Bupati Kupang terpilih resmi diumumkan dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, serta pejabat pemerintah daerah lainnya.

Penetapan ini menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Kupang dalam memastikan transisi pemerintahan yang berjalan lancar dan demokratis.

Dalam sidang tersebut, pimpinan DPRD juga menyampaikan harapan agar pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dapat membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Kabupaten Kupang, serta dapat mewujudkan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Dengan penetapan ini, maka proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kupang untuk periode 2025-2030 resmi selesai dan memasuki tahap persiapan pelantikan.

Rapat Paripurna DPRD Kupang Tuntas, Pemimpin Baru Siap Maju untuk Kabupaten Kupang yang Lebih Baik

Rapat paripurna ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mengharapkan terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Kini, dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kabupaten Kupang siap untuk melangkah maju menuju masa depan yang lebih cerah.

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.