BB – Polemik terkait pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Tiga anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tuakau melaporkan kepala desa mereka, Benyamin Ndun, kepada Penjabat Bupati Kupang atas dugaan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran aturan.
Anggota TPK, Tertius Nifu, menuturkan bahwa semua tugas dan fungsi TPK diambil alih secara sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan mereka.
“Kami telah diberi mandat oleh masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai TPK, tetapi semua fungsi kami diabaikan. Bahkan, kami tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Nifu usai menyerahkan pengaduan di Oelamasi Pada Kamis 12/12/2024
TPK Desa Tuakau mendesak pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami berharap ada keadilan untuk masyarakat. Kalau dibiarkan, desa ini akan semakin hancur,” tegas Nifu.
Ketua TPK Desa Tuakau, Amrosius Laome, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja kepala desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah.
“Kami hanya nama saja sebagai TPK. Semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami diambil alih oleh kepala desa,” ujarnya.
Amrosius juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari pembayaran upah kerja yang tidak sesuai prosedur hingga pembagian anggaran yang tidak transparan.
Salah satu contohnya adalah proyek pagar kawat duri yang dibayarkan langsung oleh kepala desa kepada pekerja, tanpa melibatkan bendahara desa dan TPK.
Pada 15 November 2024, sebuah pertemuan difasilitasi oleh BPD Desa Tuakau untuk menyelesaikan konflik ini. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa mengakui kekeliruan dan berjanji untuk membuat berita acara perdamaian. Namun, janji tersebut tidak pernah diwujudkan.
“Dia (kepala desa) meminta kami bertemu keesokan harinya untuk menyusun berita acara, tetapi sampai sore kami menunggu, dia tidak muncul,” kata Amrosius.
Laporan pengaduan resmi telah diajukan kepada Penjabat Bupati Kupang, dengan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Oelamasi, dan Camat Fatuleu Barat.
Kasus di Desa Tuakau menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Desa Tuakau,Benyamin Ndun dikonfirmasi Tim Media Via WhatsApp,Namun tidak tersambung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
