BB – Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPJS Ketenagakerjaan NTT kembali menunjukkan kepedulian terhadap para pegawai yang telah mengabdi di lingkup pemerintahan.

Pada Rabu (4/12), santunan kematian sebesar Rp42 juta diserahkan kepada keluarga dua pegawai yang meninggal dunia baru-baru ini.

Penyerahan santunan dilakukan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Oelamasi.

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, secara langsung menyerahkan santunan tersebut kepada keluarga almarhum Deslim Reke, Tenaga Kontrak Daerah di Dinas Perhubungan, dan almarhum Arief Saduk, Tenaga Kontrak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam sambutannya, Alexon Lumba menyatakan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah kepada keluarga pegawai yang ditinggalkan.

“Santunan yang diberikan ini bukan semata soal jumlah, tetapi lebih kepada bentuk empati dan perhatian pemerintah untuk meringankan beban keluarga almarhum,” ujar Alexon Lumba.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan NTT yang bergerak cepat merealisasikan santunan.

Menurutnya, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT telah memberikan manfaat nyata bagi para pegawai.

Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw; Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Arief; serta sejumlah pimpinan OPD, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Charles Adriel Abineno, dan Kepala Dinas Perhubungan, Ricky Djo.

Alexon Lumba berharap santunan ini dapat membantu keluarga pegawai yang ditinggalkan untuk mengurangi beban hidup sementara waktu. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah yang terus hadir dalam setiap situasi, terutama saat keluarga pegawai mengalami duka mendalam.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT menjadikan semua pegawai di lingkup Pemkab Kupang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi jaminan perlindungan dan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak pegawai dan keluarganya.

Penyerahan santunan kematian ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap semakin banyak pegawai yang merasa terlindungi dan dihargai atas pengabdiannya.

Dukungan seperti ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.