BB – Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan Polri, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, mengambil langkah tegas. Senin (4/11) pagi.
Usai apel di lapangan Polres Kupang, beliau memerintahkan pencopotan brevet sejumlah personel yang dinilai tidak sesuai dengan keahlian mereka.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan memastikan bahwa setiap brevet yang dikenakan benar-benar mencerminkan kompetensi anggota.
Kapolres menugaskan personil Paminal dan Provoost untuk memeriksa seluruh pakaian dinas personel di lapangan apel.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota yang mengenakan brevet yang tidak sesuai dengan keahlian mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap brevet yang dikenakan benar-benar mewakili kompetensi yang dimiliki. Brevet bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas keahlian,” ungkap AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Dalam pemeriksaan tersebut, personel yang ketahuan mengenakan brevet yang tidak sesuai dengan keahliannya langsung diminta untuk melepas brevet tersebut.
Brevet yang tidak layak dipakai kemudian dicopot dengan cara digunting menggunakan silet. Kapolres berharap langkah ini akan meningkatkan kesadaran personel tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Polri.
AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan, pencopotan brevet ini bertujuan untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas di lingkungan Polres Kupang.
“Kami ingin agar setiap anggota Polres Kupang benar-benar memiliki dan mencerminkan kompetensi yang telah mereka capai. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja kepolisian,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi seluruh jajaran Polres Kupang dalam menjalankan tugasnya.
Dengan memastikan brevet mencerminkan keahlian yang sesungguhnya, Polres Kupang berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan kedisiplinan serta profesionalisme yang tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
