BB – Dalam upaya mewujudkan suara rakyat yang akurat dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Jumat, 20 September 2024.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Sahid T-More Kupang dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta pengawas pemilu.
Rekapitulasi ini merupakan langkah penting menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang yang akan diadakan tahun ini. Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan DPT dengan total pemilih sebanyak 267.346, terdiri dari 133.451 laki-laki dan 133.895 perempuan.
Salah satu catatan penting dari rekapitulasi ini adalah adanya dua pemilih yang belum terdaftar di Kecamatan Kupang Timur, Desa Oelatimo. Data ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam proses pemungutan suara.
Inestha Louk, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang,Jumat 27/09 menjelaskan bahwa rekapitulasi DPT ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat.
“Rekapitulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih dapat terdaftar dan berpartisipasi dalam pemilihan umum,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaharui data pemilih guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Dokumen rekapitulasi DPT ini akan dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemungutan suara yang akan datang.
Dengan langkah ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat meningkat, sehingga suara rakyat benar-benar terwujud. Mari kita jaga demokrasi dan pastikan setiap suara dihitung!
Untuk informasi lebih lanjut. Anda dapat mengunjungi website resmi KPU Kabupaten Kupang atau menghubungi kantor KPU setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
