BB – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Apresiasi ini diberikan setelah salah satu warga, Yedi Bolla, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Semau pada Senin (9/9) siang.
Penyerahan ini dilakukan melalui aparat Desa Onansila dan diterima langsung oleh Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro. Senjata rakitan tersebut diduga merupakan peninggalan masa penjajahan Jepang. Aksi sukarela dari Yedi Bolla muncul setelah adanya himbauan dari Kapolres Kupang, yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.
Himbauan ini menekankan pentingnya penyerahan senjata api ilegal guna mencegah penyalahgunaan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Himbauan tersebut juga dilakukan setelah penangkapan seorang warga pada Sabtu (7/9), yang terjerat kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT.
Kapolres Kupang, AKBP Agung, berharap langkah Yedi Bolla ini menjadi inspirasi bagi warga lain untuk turut serta menjaga keamanan wilayah.
“Kami sangat menghargai sikap kooperatif warga yang secara sukarela menyerahkan senjata rakitan ini. Semoga ini menjadi contoh yang diikuti oleh warga lainnya agar keamanan di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Semau Selatan, tetap kondusif,” ungkapnya.
Senjata api rakitan yang diserahkan dalam kondisi baik, sementara satu lainnya mengalami kerusakan. Selanjutnya, senjata tersebut akan diserahkan ke Polres Kupang untuk diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
AKBP Agung juga terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. “Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan damai. Kepemilikan senjata api ilegal harus segera dilaporkan agar tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Dengan adanya kesadaran warga seperti yang dilakukan oleh Yedi Bolla, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kupang semakin terjaga dan kondusif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
