BB – Partai Solidaritas Indonesia(PSI) secara resmi telah menunjuk Aurum Titu Eki mendampingi Yosef Lede dalam kontestasi pilkada Kabupaten Kupang.

Pasangan calon(paslon) Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum O. Titu Eki ditandai dengan Surat Keputusan (SK) sebagai pasangan calon yang di usung PSI di pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PSI Kaesang Pangarep kepada Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dengan Tagline Gemoy dan disaksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada hari Kamis 08 Agustus 2024 .

Surat Keputusan (SK) yang diterima Yosef Lede dan Aurum Titu Eki dengan SK Nomor: 256/SK/DPP/2024 tentang persetujuan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam Surat Keputusan juga tertuang. Bahwa DPP PSI memutuskan dan menetapkan memberikan persetujuan untuk mengusung pasangan Calon Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Kupang Aurum O. Titu Eki dalam pilkada November mendatang

Pimpinan pusat Partai Solidaritas Indonesia setelah menimbang dan memutuskan persetujuan untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang.

Dewan pimpinan daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Kupang harus segera melakukan koordinasi aktif dengan bakal calon dan tim pemenangnya.

Menginstruksikan kepada DPD dan DPC Partai solidaritas Indonesia Se – Kabupaten Kupang untuk mengusung Yosef Lede Dan Aurum O. Titu Eki sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang

Bagi yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan hal – hal diluar kebijakan ini maka akan di kenakan sanksi organisasi.

Apabila di suatu hari,calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan pelanggaran hukum atau tidak melakukan DNA Partai Solidaritas Indonesia yaitu anti Korupsi dan anti inteloransi maka Dewan Pimpinan Pusat PSI berhak membatalkan Surat keputusan ini.

Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau ulang sewaktu – waktu oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai solidaritas Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.