Jakarta, BB – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Langkah ini diambil oleh PDIP meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, menimbulkan pertanyaan tentang dampak dan implikasi yang mungkin terjadi di tengah situasi politik yang memanas.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN ini bukan bertujuan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024, melainkan untuk menunjukkan adanya praktik penyimpangan substansial dalam proses pemilu.

“Ya, gugatan ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu,” ujar Djarot saat ditemui di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

PDIP mendasarkan gugatan mereka pada beberapa poin utama, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Djarot juga menuduh adanya pengerahan aparat negara untuk mendukung pasangan tersebut, yang dianggap sebagai pelanggaran etik dan substansial terhadap integritas pemilu.

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi gugatan PDIP ke PTUN dengan sikap yang tegas.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, menegaskan bahwa putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga gugatan ke PTUN tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.

“Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah,” kata Silfester pada Rabu (24/4/2024).

Silfester juga mengkritik langkah PDIP sebagai tindakan yang tidak berdasar dan menyarankan PDIP untuk menarik menteri-menterinya dari kabinet Presiden Jokowi jika ingin membuat pernyataan politik yang lebih bermakna.

“Daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi,” ujarnya.

Dengan gugatan PDIP yang sedang berlangsung, situasi politik di Indonesia terus memanas menjelang Pilkada 2024.

Langkah ini menjadi ujian bagi proses demokrasi dan sistem hukum Indonesia dalam menangani tantangan yang muncul dari berbagai pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu.

PDIP menegaskan bahwa gugatan ke PTUN penting untuk mencegah terulangnya kecurangan di masa depan, sementara TKN Prabowo-Gibran tetap yakin bahwa gugatan ini tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.