BB – Keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, berbuntut serius.
Tidak hanya memicu keresahan warga, keterlambatan tersebut juga membuat Bupati Kupang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Tuakau dari jabatannya.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tuakau untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tidak terhenti dan proses penyusunan LPJ dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Desa Tuakau merupakan salah satu dari 15 desa di Kabupaten Kupang yang belum menuntaskan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Kondisi ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan, yang menetapkan batas akhir penyampaian LPJ pada 31 Maret setiap tahun.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya kepada media ini pada Jumat (16/5/2025) menyampaikan bahwa akar masalah keterlambatan LPJ di Tuakau berasal dari lemahnya koordinasi internal.
Kepala desa dinilai bekerja secara sepihak tanpa melibatkan unsur – unsur pelaksana penting, seperti Pelaksana Teknis Keuangan Desa (PTKD), serta perangkat desa lainnya.
“Tidak ada kerja sama. Kepala desa jalan sendiri – sendiri. Imbasnya bukan hanya pada LPJ, tapi juga pelayanan masyarakat ikut terhambat,” ungkap sumber tersebut.
Proses penyusunan LPJ juga dinilai tidak prosedural. Beberapa laporan disusun secara mendadak, tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang lazimnya digelar beberapa hari sebelum penyampaian untuk memberi ruang telaah bersama.
Selain itu, sejumlah kelengkapan penting dalam dokumen pertanggungjawaban seperti print rekening koran, bukti pembayaran pajak (PPN, PPh 21, 22, 23), serta pajak daerah, tidak tercantum secara utuh.
Akibat dari situasi ini, program pembangunan dan pelayanan publik yang membutuhkan dukungan anggaran lanjutan ikut terganggu. Masyarakat pun merasa dirugikan secara langsung.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan seperti ini. LPJ adalah indikator akuntabilitas. Jika tidak dikelola dengan baik, dampaknya jelas—masyarakat yang paling merasakan,” tegasnya.
Keputusan Bupati Kupang untuk memberhentikan sementara kepala desa dimaknai sebagai langkah pembinaan sekaligus bentuk penegakan aturan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Fenomena ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang agar lebih memperhatikan tata kelola administrasi keuangan.
Sebab, amanah pengelolaan dana publik bukan hanya soal regulasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pelayanan yang layak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
