Kupang, BBC – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa lingkungan hidup adalah syair hijau yang terus berbisik kepada generasi manusia agar senantiasa menjaga harmoni antara kehidupan dan alam.
Pandangan itu ia sampaikan dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, RPPLH bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan sebuah philosophical roadmap—peta jalan filosofis—yang akan mengarahkan development trajectory Kabupaten Kupang dalam tiga dekade mendatang.
“Lingkungan hidup adalah warisan sakral bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab kolektif untuk menjaga, merawat dan menghidupkannya agar tetap lestari,” ujar Aurum penuh makna.
RPPLH Kabupaten Kupang 2025–2055 disusun sebagai implementasi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagi Aurum Titu Eki, dokumen ini adalah academic mandate sekaligus legal compass—bukan sekadar instrumen regulatif, melainkan landasan intelektual yang mengintegrasikan ecological ethics dalam setiap kebijakan pembangunan jangka panjang.
Perencanaan berbasis lingkungan diyakininya akan memperkuat visi besar Kupang Emas, terutama Misi ke-5, yaitu meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang adaptive, resilient and sustainable.
Kabupaten Kupang adalah mosaik hijau dengan biodiversity, coastal areas, forests and agricultural land yang menjadi natural capital bagi masyarakat.
Namun, bayangan ancaman serius seperti climate crisis, land degradation, water scarcity and ecological pollution menuntut langkah kebijakan yang menyatukan sains, regulasi dan kearifan lokal.
“RPPLH harus menjadi sebuah green symphony, yang menyatukan science, policy dan local wisdom. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh tercerabut dari akar ekologi, sebab pembangunan sejati adalah harmoni antara kesejahteraan manusia dan keberlanjutan alam,” tegas Aurum.
Dalam pandangan Wakil Bupati, keberhasilan RPPLH tidak semata ditentukan oleh pemerintah, melainkan oleh partisipasi aktif masyarakat.
Konsultasi publik ini disebutnya sebagai collective stage, ruang deliberatif di mana akademisi, NGO, tokoh adat dan masyarakat umum bersama-sama menyumbangkan gagasan.
“Lingkungan bukan milik satu generasi, tetapi milik semesta. Konsultasi publik ini adalah panggung hijau di mana kita menuliskan syair kolektif demi masa depan Kabupaten Kupang,” ungkapnya penuh syair
Mengakhiri sambutannya, Aurum Titu Eki memberikan apresiasi kepada seluruh elemen yang telah berkontribusi: Universitas Nusa Cendana, civil society organizations, perangkat daerah, hingga mitra strategis lainnya.
Ia menegaskan bahwa RPPLH adalah green foundation yang akan menuntun Kabupaten Kupang menuju progressive, prosperous and sustainable future in 2055.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Sekda, pimpinan OPD, pimpinan PLN ULP Oesao, perwakilan CIS Timor, serta tim ahli penyusun RPPLH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
