Kupang, BBC — Kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintah daerah kembali menunjukkan hasil positif dalam memperkuat arah pembangunan daerah.

Hal ini tercermin dalam pelepasan 165 mahasiswa Universitas PGRI 1945 Nusa Tenggara Timur (UPG 1945 NTT) oleh Bupati Kupang, Yosef Lede yang telah menyelesaikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama lebih dari dua bulan di 11 desa dan kelurahan di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata sinergi strategis antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi mahasiswa dan civitas akademika UPG 1945 NTT yang telah menjalankan KKN dengan baik, tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat di lokasi penempatan.

Bagi Lede, keberhasilan tersebut mencerminkan efektivitas pendekatan akademik yang diterapkan mahasiswa di lapangan, sekaligus menguatkan posisi Kabupaten Kupang sebagai ruang yang kondusif untuk praktik pengabdian masyarakat.

“KKN ini bukan hanya kegiatan akademik, tetapi juga bentuk kontribusi langsung dalam pembangunan daerah. Saya bangga karena UPG 1945 NTT adalah universitas pertama yang mengutus mahasiswanya untuk KKN di Kabupaten Kupang sejak saya dilantik menjadi Bupati,” ujar Yos Lede.

Sebagai alumni UPG 1945 NTT, Bupati Lede menilai keterlibatan aktif mahasiswa sebagai bagian dari ekosistem transformasi sosial, di mana ilmu pengetahuan tidak hanya berhenti di ruang kuliah, tetapi mengalir ke desa-desa, mendampingi masyarakat secara nyata.

Bupati Yosef Lede juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang membuka ruang selebar-lebarnya bagi lulusan UPG 1945 NTT yang ingin mengabdi dan berkarier di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, Kupang membutuhkan generasi muda yang terdidik, berintegritas dan memiliki visi pembangunan jangka panjang.

“Kembalilah ke kampus, selesaikan perkuliahan dengan baik. Ketika sudah lulus, Pemerintah Kabupaten Kupang akan menerima dengan tangan terbuka. Kita butuh tenaga muda yang siap mengabdi dan membangun Kupang secara berkelanjutan,” tegas Bupati Lede.

Ia juga mengimbau para mahasiswa untuk menjadi duta informasi positif tentang Kabupaten Kupang—sebuah wilayah yang menurutnya sedang berkembang dengan cepat dan sangat terbuka terhadap inovasi dan investasi sumber daya manusia.

Kegiatan KKN ini sekaligus menandai pergeseran paradigma pembangunan daerah dari pendekatan birokratis menjadi pendekatan kolaboratif berbasis pengetahuan.

Sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintah menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat yang tangguh dan berdaya saing.

Dengan pelibatan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial, Kabupaten Kupang secara strategis memposisikan dirinya sebagai laboratorium pembangunan yang progresif, di mana ilmu pengetahuan dan nilai-nilai lokal bertemu untuk menciptakan kemajuan bersama.

Rektor UPG 1945 NTT, Dr. Uly Riwu Kaho, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pelaksanaan KKN merupakan bagian integral dari implementasi Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif, mahasiswa diarahkan untuk memetakan potensi lokal dan mendesain intervensi program yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat desa.

“Kami ingin mahasiswa kami hadir sebagai subjek perubahan, bukan hanya pelengkap. Kehadiran mereka di desa harus mampu meninggalkan nilai tambah, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya masyarakat setempat,” terang Uly Riwu Kaho.

Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan KKN di Kabupaten Kupang adalah hasil dari kerja sama yang erat antara dosen pembimbing lapangan, pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi multi-sektoral menjadi kunci utama dalam memperkuat daya saing daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.