BB – Mantan Bupati Kupang dua periode sekaligus tokoh adat, Ayub Titu Eki kembali bersuara tegas soal polemik pembangunan 2.100 unit rumah bantuan di wilayah Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Ia mendukung penuh program pemerintah pusat tersebut, tetapi memberi garis tegas: jangan bangun di atas tanah milik masyarakat adat Fatuleu.
“Saya sangat mendukung pembangunan bantuan rumah bagi saudara-saudara saya dari Timur, dari matahari terbit. Tapi status tanah harus jelas. Negara harus hadir dengan tanggung jawab, bukan menginjak hak masyarakat,” ujar Ayub dalam keterangannya kepada media, Selasa (06/05/2025).
Ayub dengan tegas menantang pihak-pihak yang terlibat untuk menunjukkan bukti legal terkait status kepemilikan lahan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian hibah tanah untuk proyek pembangunan skala besar tersebut.
“Kalau ada yang memberikan hibah, siapa dia? Atas dasar apa dia mengklaim tanah itu sebagai miliknya hingga bisa menghibahkan begitu saja?” tegasnya.
Menurut Ayub, pembangunan tidak boleh menjadi alat untuk merampas hak masyarakat adat melalui jalur yang kelihatan legal namun sesungguhnya cacat secara moral dan hukum.
Dalam pernyataan yang sarat pesan moral dan keberpihakan terhadap rakyat kecil, Ayub Titu Eki meminta Kejaksaan Tinggi NTT untuk turun tangan bukan hanya memeriksa kualitas fisik rumah, tetapi juga menyelidiki legalitas tanah tempat rumah itu dibangun.
“Saya minta Kejati NTT tidak hanya investigasi kualitas rumahnya, tapi juga usut siapa yang hibahkan tanah. Di mana dokumen asal-usul tanah itu? Ini bukan sekadar administrasi, ini soal hak masyarakat adat yang tidak boleh dikesampingkan,” tegas Ayub.
Ayub juga memberikan peringatan kepada oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam proses hibah tanah tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi pelanggaran terhadap hak masyarakat.
“Kalau ini memang tanah pemerintah, tunjukkan bukti kuatnya. Kalau bukan, jangan paksa masyarakat tunduk pada pembangunan yang cacat dasar hukumnya,” lanjutnya.
Polemik ini membuka ruang dialog penting soal pembangunan yang berkeadilan. Dukungan Ayub terhadap program pemerintah menunjukkan semangat sinergi, namun ia tetap berdiri sebagai penjaga kepentingan masyarakat adat dan hukum agraria yang adil.
“Saya tidak menolak pembangunan. Tapi saya menolak perampasan hak. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan pelaku penindasan yang dibungkus proyek,” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
