BB – Dalam konteks demografis yang menunjukkan peningkatan populasi lanjut usia, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) menunjukkan kepemimpinan transformatif melalui penyelenggaraan Musyawarah Pelayanan (Muspel) Lansia di Jemaat GMIT Bethania Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Acara ini, yang secara resmi dibuka pada Kamis (5/6/2025), merepresentasikan sebuah model integratif antara institusi keagamaan dan pemerintah dalam mengarusutamakan kesejahteraan lansia sebagai subjek aktif pelayanan.
Muspel ini merupakan yang pertama digelar untuk klasis – klasis dalam teritori Kupang Daratan dan Pulau Semau.
Kehadiran Wakil Ketua Sinode GMIT, Pdt. Saneb Blegur serta Bupati Kupang, Yosef Lede menandai dimulainya musyawarah dengan simbolis pemukulan gong—sebuah bentuk ritus yang sarat makna spiritual dan kultural dalam tradisi lokal Nusa Tenggara Timur.
Berbeda dari pendekatan tradisional yang kerap menempatkan lansia sebagai penerima pasif layanan sosial, GMIT melalui Muspel ini menegaskan posisi lansia sebagai agen transformatif dalam kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan kajian gerontologi sosial, yang memandang lansia sebagai penjaga nilai, sumber kearifan, serta aktor penting dalam keberlanjutan komunitas.
Dalam suara Gembala Pdt. Saneb Blegur menekankan bahwa keberadaan lansia tidak boleh dikesampingkan dalam arsitektur pelayanan gereja. “Tema ‘Jangan Tinggalkan Aku, Tuhan: Harapan dan Iman di Masa Tua’ menjadi refleksi teologis atas kebutuhan spiritual dan sosial warga gereja yang telah lanjut usia,” ujarnya.

Menurutnya, Muspel harus menjadi ruang strategis untuk membangun kapasitas kategorial lansia secara sistemik.
Pemerintah Kabupaten Kupang, yang diwakili langsung oleh Bupati Yosef Lede menyambut Muspel ini sebagai momentum penting untuk menyatukan agenda pelayanan keagamaan dan kebijakan sosial publik.
Dalam pernyataannya, Bupati Lede menyatakan bahwa pelayanan kepada lansia bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan mandat struktural yang melekat dalam visi pembangunan daerah.
“Saya melihat semangat yang luar biasa dari opa dan oma kita dalam forum ini. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi alarm bagi kita semua—terutama pemerintah—untuk membangun sistem yang inklusif, di mana kelompok usia lanjut mendapatkan perhatian yang layak,” ungkap Lede.
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sinode GMIT, khususnya dalam aspek fasilitasi program keagamaan yang berdampak sosial, termasuk perlindungan dan pemberdayaan lansia.
Menariknya, acara ini juga menyuguhkan narasi spiritual tentang umur panjang dan makna hidup di usia lanjut. Dalam pengamatan sosiologis, spiritualitas yang tinggi pada lansia terbukti memperkuat daya tahan psikososial dan memberi kontribusi pada kesejahteraan mental.
Bupati Lede bahkan mengungkapkan refleksi pribadinya, “Melihat semangat mereka, saya bertanya dalam hati: bisakah saya punya umur panjang seperti mereka? Hanya Tuhan yang tahu.”
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya dimensi iman dalam proses penuaan, yang juga diangkat sebagai salah satu pilar diskusi dalam Muspel.
Dari pelaksanaan Muspel ini, tampak jelas bahwa pelayanan lansia tidak bisa lagi ditempatkan di pinggiran. GMIT telah membuka ruang kritis untuk memformulasikan kebijakan pelayanan yang berbasis usia secara inklusif dan intersektoral.

Para peserta yang terdiri dari 51 perwakilan lansia lingkup sinode, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimcam menegaskan bahwa forum seperti ini perlu diperluas ke seluruh klasis di wilayah NTT.
Lebih dari sekadar rutinitas organisasi, Muspel Lansia GMIT menciptakan preseden penting bagi penguatan spiritual, sosial, dan kebijakan pelayanan yang berkeadilan.
Di tengah arus perubahan zaman, lansia bukan sekadar saksi sejarah, tetapi pilar masa depan.
Editor : Aminadab Bones
Penulis : Humas Pemkab Kupang
Dokumentasi. : Humas Pemkab Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
