Kupang, BBC — Dalam lanskap ruang publik yang kerap dipenuhi gema informasi parsial dan narasi yang belum tentu berakar pada dokumen sah, Pemerintah Kabupaten Kupang memilih menegakkan satu prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan modern: kebenaran yang bersumber pada data.
Dengan sikap tegas namun terukur, pemerintah daerah membantah informasi yang menyebutkan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp51 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, sebagai manifestasi tanggung jawab administratif sekaligus tanggung jawab etis pemerintah daerah dalam menjaga integritas informasi publik.
Dalam pandangannya, kejelasan data bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari kontrak moral antara negara dan warganya.
Mateldius menegaskan bahwa angka Rp51 miliar yang beredar di ruang publik tidak memiliki pijakan faktual dan tidak tercantum dalam dokumen resmi APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026.
Ia mengingatkan bahwa dalam disiplin pengelolaan keuangan negara, angka bukan sekadar simbol matematis, melainkan cerminan amanah publik yang menuntut ketelitian, kejujuran dan kehati-hatian.
Berdasarkan dokumen postur APBD yang disusun melalui mekanisme formal dan sah, total belanja hibah Kabupaten Kupang tahun 2026 tercatat sebesar Rp30.915.016.200, sementara belanja sosial hanya sebesar Rp84 juta.
Angka-angka ini, menurut Mateldius, merupakan data resmi yang terbuka untuk diuji, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Ini menyangkut angka dan keuangan daerah. Melalui kesempatan ini dapat kami menjelaskan bahwa belanja hibah hanya Rp30,9 miliar, bukan Rp51 miliar,” tegas Mateldius Sanam saat memberikan keterangan pada Rabu (28/1).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dari total belanja hibah sebesar Rp30,9 miliar tersebut, alokasi terbesar diarahkan pada sektor pendidikan, khususnya hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp16,9 miliar.
Dana ini ditujukan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang sebagai penopang keberlangsungan operasional pendidikan dan sebagai ikhtiar sistematis dalam meningkatkan mutu layanan belajar-mengajar—sebuah investasi sosial yang manfaatnya melampaui satu siklus anggaran.
Selain BOS, belanja hibah juga dialokasikan untuk:
hibah kepada pemerintah pusat,
hibah kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, serta
hibah kepada partai politik, yang seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh alokasi tersebut, lanjut Mateldius, telah melewati proses perencanaan, pembahasan dan penganggaran yang transparan, terstruktur, dan berada dalam koridor akuntabilitas keuangan negara.
Sekda Kabupaten Kupang turut memaparkan postur lengkap APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2026. Total APBD tercatat sebesar Rp1.224.313.529.860, dengan struktur pendapatan yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100.604.800.000,
Pendapatan Transfer sebesar Rp1.093.875.178.969 dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp29.833.158.560,86.
Dari sisi belanja, total belanja daerah mencapai Rp1.274.524.324.590,63, dengan belanja pegawai sebesar Rp635.862.310.000. Komposisi ini, menurut Mateldius, menegaskan bahwa struktur APBD Kabupaten Kupang masih didominasi oleh belanja wajib dan pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan dan kesehatan—dua pilar utama kesejahteraan publik.
“Kami tidak menutup kritik, tetapi kritik harus berbasis data. Jangan menyampaikan angka yang tidak sesuai dengan dokumen resmi APBD,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat normatif bahwa dalam demokrasi, kebebasan berekspresi idealnya berjalan seiring dengan kecermatan membaca, kedisiplinan berpikir dan tanggung jawab moral.
Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjut Mateldius, tetap membuka diri terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan secara rinci kepada masyarakat maupun lembaga pengawas terkait pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi, baginya, bukan sekadar jargon administratif, melainkan etos pemerintahan yang menempatkan kejujuran sebagai fondasi kepercayaan publik.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap polemik terkait isu belanja hibah Rp51 miliar dapat diluruskan secara bermartabat, seraya menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan APBD yang bertanggung jawab—agar diskursus publik tetap bertumpu pada data yang sahih, bukan pada asumsi yang rapuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
