KUPANG, BBC — Amanah dalam pemerintahan desa bukan sekadar jabatan yang berpindah dari satu periode ke periode berikutnya. Di dalamnya melekat tanggung jawab, kepercayaan masyarakat, serta kewajiban memastikan setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan penting dalam menjaga keberlanjutan pemerintahan desa.
Hal ini tercermin dalam tiga agenda strategis Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 16 Oktober 2026, pagi.
Bertempat di aula Kantor Desa Tolnaku, kegiatan tersebut meliputi pertanggungjawaban program ketahanan pangan desa, serah terima jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 kepada anggota periode 2026–2034, serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan itu dihadiri Camat Fatuleu, Abdi Rohi; Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella; Bhabinkamtibmas Polsek Fatuleu; Babinsa Koramil 1604-02 Lili; para ketua RT dan RW; serta masyarakat Desa Tolnaku.
Dalam sambutannya, Camat Fatuleu, Abdi Rohi, menegaskan bahwa agenda serah terima jabatan anggota BPD didahului dengan pertanggungjawaban, khususnya menyangkut aspek fisik dan keuangan.
Ia menjelaskan, terdapat tiga agenda utama yang dilaksanakan dalam forum tersebut, yakni pertanggungjawaban ketahanan pangan Desa Tolnaku, serah terima jabatan anggota BPD periode 2018–2026 kepada periode 2026–2034, serta APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, ujar Abdi Rohi dalam sambutannya.
Pertanggungjawaban fisik dan keuangan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program desa sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Aspek keuangan berkaitan dengan kejelasan penggunaan anggaran, sedangkan aspek fisik menyangkut pelaksanaan kegiatan yang harus dapat dijelaskan berdasarkan kondisi dan dokumen yang tersedia.
Hal tersebut juga relevan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Setiap kegiatan perlu didukung perencanaan yang terukur, administrasi yang tertib, serta pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.
Serah terima jabatan anggota BPD Desa Tolnaku dari periode 2018–2026 kepada periode 2026–2034 menjadi bagian penting dalam kesinambungan kelembagaan desa.
BPD memiliki peran dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian anggota BPD bukan sekadar proses administratif, melainkan peralihan tanggung jawab untuk melanjutkan fungsi kelembagaan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
Anggota BPD periode 2026–2034 diharapkan mampu memperkuat komunikasi dengan warga, menampung aspirasi masyarakat, serta membangun hubungan kerja yang konstruktif dengan pemerintah desa.
Koordinasi tersebut harus tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing agar fungsi pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terlaksana secara proporsional.
Jabatan dapat berganti, tetapi tanggung jawab terhadap masyarakat harus tetap berlanjut.
Keberhasilan pergantian kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya serah terima, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan tugas dan keberlanjutan pelayanan kepada warga.
Pertanggungjawaban ketahanan pangan dan pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi dua agenda lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran desa.
Dalam pengelolaan keuangan publik, prinsip value for money menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas dan penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab. Karena itu, pertanggungjawaban program perlu menjelaskan pelaksanaan kegiatan serta hasil yang dapat dibuktikan melalui data dan dokumen.
Sementara itu, APBDes Perubahan 2026 menjadi bagian dari mekanisme penyesuaian perencanaan dan penganggaran desa sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Prinsip budget transparency atau transparansi anggaran menuntut keterbukaan informasi agar masyarakat dapat memahami arah kebijakan, program yang direncanakan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan bersama.
Ketiga agenda tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pertanggungjawaban program, keberlanjutan fungsi BPD dan penyesuaian anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Tolnaku.
Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, turut menyampaikan sambutan sekaligus secara resmi membuka rangkaian tiga agenda pemerintahan desa tersebut.
Pembukaan itu menandai dimulainya agenda pertanggungjawaban ketahanan pangan, serah terima jabatan anggota BPD periode 2018–2026 kepada periode 2026–2034, serta pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Koordinasi antara pemerintah desa, BPD, unsur kewilayahan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program secara tertib dan bertanggung jawab. Setiap unsur perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Keterbukaan informasi juga berperan dalam membangun public trust atau kepercayaan publik.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai program pembangunan dan penggunaan anggaran yang menyangkut kepentingan bersama.
Melalui tiga agenda tersebut, Pemerintah Desa Tolnaku menjalankan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban program, pergantian kelembagaan dan penyesuaian anggaran desa.
Ketiganya menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
