BB – Polri kembali menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan publik terbaik dengan meraih kategori A pada hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan apresiasi tinggi kepada Polri melalui indeks pelayanan publik yang mencapai 4,61.

Predikat “Pelayanan Prima” ini merupakan pencapaian kedua bagi Polri sejak tahun 2023. Kemenpan RB mengakui pencapaian tersebut atas pengelolaan Assessment Center Polri yang berada di bawah kendali Staf Sumber Daya Manusia (SSDM). 

Dalam penilaian yang dilakukan, Kemenpan RB mempertimbangkan sejumlah indikator penting, seperti pelaksanaan PEKPPP Mandiri, pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), integrasi sistem informasi, serta inovasi dan replikasi dalam pelayanan publik.

Capaian ini juga semakin lengkap dengan tiga penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI), yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan tersebut meliputi Rekor Pusat Asesmen Internal yang Bekerja Sama dengan Kementerian Terbanyak, Pusat Asesmen Internal dengan Jumlah Asesi Terbanyak dalam 15 Tahun, dan Pusat Asesmen Internal dengan Pelatihan Asesor Terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada acara Rapat Koordinasi Pembina Fungsi (Rakorbin) SDM dan PNS Polri di Hotel Borobudur, Rabu (16/10).

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi ini. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berharap Assessment Center Polri dapat menjaga profesionalitas dan mutu pelayanan,” ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

Dengan pencapaian ini, Polri diharapkan dapat terus mempertahankan standar layanan publik yang berkualitas tinggi, serta menjadi contoh bagi lembaga lain dalam pelayanan publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.