BB – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Kupang menyiagakan 173 personel yang akan disebar di berbagai titik strategis.

Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri, khususnya saat malam takbiran dan Salat Id pada Senin, 31 Maret 2025.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK, SH, selaku Kepala Operasi Resor (Kaopsres), menyampaikan bahwa personel kepolisian akan ditempatkan di 20 masjid yang tersebar dari Amfoang Timur hingga Pulau Semau.

Pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan tertib dan khidmat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melaksanakan malam takbiran dan Salat Id. Personel kami akan disebar di titik-titik strategis guna mengawal kegiatan ini agar berjalan dengan lancar,” ujar AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Minggu 30/3/2025 siang.

Selain pengamanan di masjid-masjid, Polres Kupang juga akan menggelar patroli rutin di berbagai wilayah guna mencegah potensi gangguan keamanan. Masyarakat juga diimbau untuk:

Menjaga ketertiban dan keamanan selama malam takbiran
Tidak melakukan konvoi berlebihan yang dapat mengganggu lalu lintas
Mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan

Dengan kesiapan pengamanan ini, Polres Kupang berharap seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Keberadaan 173 personel yang dikerahkan diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam yang merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan tanpa gangguan,” tutup AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.