Oelamasi, BB – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, SH. M.Hum., memimpin apel di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang hari ini, dengan fokus pada kebersihan lingkungan kantor dan peningkatan kinerja pegawai.

Dalam suasana yang penuh semangat, Lumba menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai cerminan profesionalisme dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Lumba menekankan bahwa kebersihan lingkungan kantor tidak hanya mencerminkan citra organisasi, tetapi juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan pegawai.

“Kebersihan kantor bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab bersama kita semua. Kita harus menjaga kebersihan dan kerapihan tempat kita bekerja,” ujar Lumba.

Selain itu, Lumba juga memberikan apresiasi kepada pegawai atas peningkatan kinerja yang telah terlihat dalam beberapa waktu terakhir.

“Saya bangga melihat semangat dan dedikasi para pegawai dalam menjalankan tugas mereka. Peningkatan kinerja ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen kita semua untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai, Lumba mengumumkan berbagai langkah konkret yang akan diambil, termasuk pengaturan jam masuk yang lebih ketat dan peningkatan pengawasan.

“Saya akan terus memperjuangkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kupang. Ini bukan hanya tanggung jawab saya sebagai Pj. Bupati, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pelayan masyarakat,” tegas Lumba.

Turut hadir dalam apel tersebut adalah para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kupang, serta jajaran pimpinan dan staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Dengan semangat yang sama, mereka berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.