BB – Pemerintah Kabupaten Kupang melaksanakan pengukuhan ulang 157 orang Kepala Desa yang tersebar di 24 Kecamatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pengukuhan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan atas Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana sebelumnya masa jabatan Kepala Desa yang kini sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun masa kerja.

Kegiatan Serimonial ini dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba di Aula Kantor Bupati Kupang di Kota Oelamasi pada hari Selasa 30 Juli 2024

Pj Bupati Kupang, dalam sambutannya mengatakan semua perlu sadari bahwa Desa merupakan lokus daripada proses pembangunan yang ada di daerah. Kondisi ini menunjukan bahwa peran Kepala Desa itu penting dalam membangun. Oleh karena itu, Kepala Desa harus memegang teguh tugas dengan amanah disertai integritas dan profesionalisme serta senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Kupang.

Alexon Lumba menguraikan, masa jabatan Kepala Desa yang diperpanjang akan menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi untuk Desa. Demi memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang yang kita cintai ini. Bila Desa maju maka Kabupaten Kupang pastikan akan maju juga.

Menurut Lumba, yang harus di perhatikan oleh Kepala Desa itu adalah Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Pemerintah dengan sebaik – baiknya, sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi dan peningkatan pendapatan asli Desa. Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagi pihak, baik dengab Pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi Vertikal maupun dengan Pemerintah Desa lainnya.

Lebih lanjut, Alexon menekankan pentingnya Kepala Desa pemberdayakan masyarakat dan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Desa melalui Badan Usaha Milik Desa(BumDes). Oleh karena itu harus fokus dalam mengelola BumDes serta memperhatikan unit usaha yang lain sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD.

Pj Bupati berharap Desa dapat mengambil peran dalam setiap pengambilan keputusan publik terkait kebijakan, berkonsultasi terkait penyesuaian RPJMDes sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan, serta jangan berhentikan aparat Desa tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.