Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggelar musyawarah reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2028–2029 pada Senin, 8 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Dusun I Nunbeat ini menjadi forum penting untuk menetapkan arah pembangunan desa ke depan.

Musyawarah tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, antara lain tokoh adat, tokoh perempuan, karang taruna, dan warga desa. Kehadiran para pihak mencerminkan semangat partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam sambutannya menegaskan bahwa reviu RPJMDes ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memastikan kesinambungan pembangunan.

“Kegiatan ini kita lakukan untuk memperpanjang masa berlaku RPJMDes selama dua tahun ke depan, sehingga program-program strategis desa dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan,” ujar Ananias.

Menurutnya, proses revisi dan perpanjangan RPJMDes sangat penting agar dokumen perencanaan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi aktual desa.

Dengan demikian, setiap program pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas serta mampu menjawab tantangan yang ada.

Partisipasi aktif masyarakat dalam forum ini juga menjadi bukti nyata praktik demokrasi desa yang sehat. Setiap aspirasi, baik dari kelompok pemuda, perempuan, maupun tokoh adat, diakomodasi untuk memperkaya rumusan kebijakan pembangunan desa.

RPJMDes sebagai dokumen perencanaan strategis akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Desa Tolnaku.

Musyawarah reviu ini sekaligus menandai konsistensi Desa Tolnaku dalam melaksanakan prinsip good governance di tingkat lokal, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.