KUPANG, BBC — Pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas tata kelola birokrasi dan kesejahteraan aparatur di tengah proses penataan organisasi yang sedang berlangsung. Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya mempercepat realisasi pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat mengalami keterlambatan pada awal tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari bukan disebabkan oleh keterbatasan fiskal daerah, melainkan murni karena dinamika administratif pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Hal ini terutama berkaitan dengan proses penyelesaian dokumen keuangan yang harus memenuhi standar verifikasi dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, hingga pertengahan Februari 2026, pembayaran gaji ASN bulan Januari telah mulai direalisasikan secara bertahap. Proses pencairan bahkan tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur, karena petugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tetap menjalankan tugas secara intensif guna memastikan percepatan penyelesaian administrasi.

Secara teknis, keterlambatan terjadi akibat belum rampungnya dokumen model C di tingkat OPD sebelum disampaikan untuk verifikasi. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap tahapan harus dipastikan memenuhi prinsip ketelitian dan kepatuhan administratif.

Hingga 19 Februari 2026, pemerintah mencatat hanya dua instansi yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. Setelah seluruh dokumen diverifikasi, pembayaran dipastikan dapat segera diproses tanpa hambatan lanjutan.

Selain menuntaskan gaji Januari, pemerintah daerah juga telah menetapkan jadwal pembayaran gaji Februari 2026 yang direncanakan dimulai pada 23 Februari.

Setelah tahapan tersebut, pencairan akan dilanjutkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Langkah percepatan ini dipandang sebagai strategi menjaga kesinambungan kesejahteraan ASN sekaligus menjamin stabilitas pelayanan publik.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda menekankan bahwa dinamika administrasi yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari penerapan struktur organisasi dan tata kerja baru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Penyesuaian ini menyebabkan sejumlah OPD mengalami perubahan nomenklatur maupun penggabungan kelembagaan.
Untuk OPD yang mengalami perubahan tersebut, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan teknis (PERTEK) dari Badan Kepegawaian Negara sebelum melakukan pelantikan pejabat administratif definitif.

Sebagai langkah transisional, pejabat pelaksana tugas telah ditunjuk agar pelaksanaan anggaran dan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses penyesuaian struktur organisasi tidak menghambat pelaksanaan APBD maupun dokumen pelaksanaan anggaran 2026.

Justru, penataan birokrasi tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi kelembagaan menuju sistem pemerintahan yang lebih adaptif, efisien dan akuntabel.

Keterlambatan pembayaran gaji ASN di awal tahun ini dipandang sebagai momentum evaluasi sistem administrasi keuangan daerah. Upaya percepatan yang dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus memastikan hak aparatur terpenuhi secara tepat waktu.

Dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan serta percepatan penyelesaian PERTEK, pemerintah optimistis hambatan serupa tidak akan kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya.

Langkah ini sekaligus mempertegas arah transformasi birokrasi Kabupaten Kupang menuju tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik di tahun 2026.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.