BB – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Kupang di Lapangan Apel Polres Kupang, Jalan Timor Raya km 25, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Dua personel yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Iwan Susianto dan Briptu Triara Putri Taslim.

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA, yang menegaskan adanya pelanggaran serius yang dilakukan kedua personel tersebut.

Bripka Iwan Susianto diberhentikan sesuai Surat Keputusan Nomor Kep/572/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, karena melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Briptu Triara Putri Taslim diberhentikan sesuai Surat Keputusan Nomor Kep/620/XI/2024 tanggal 18 November 2024, karena melanggar Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Meski kedua personel yang di-PTDH tidak hadir, upacara tetap berlangsung dengan simbolik mencoret foto mereka. Dalam amanatnya, Kapolres Kupang menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman utama dalam bertugas.

“Sebagai anggota Polri, kita harus menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Setiap pelanggaran akan mencoreng citra institusi Polri,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk memahami jati diri sebagai abdi negara dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin dapat merusak kehormatan Polri.

“Mari kita menjaga kehormatan dan kewibawaan sebagai anggota Polri. Jangan ada yang meniru perilaku buruk seperti yang dilakukan kedua personel ini,” tegasnya.

Upacara ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Kupang, perwira, serta seluruh personel Polres Kupang. Penegakan disiplin seperti ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga nama baik institusi serta memberikan contoh tegas kepada seluruh anggotanya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan seluruh anggota Polres Kupang semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai luhur Polri.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.