BB – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Staf Khusus Bupati Kupang, Siprianus Klau menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan yang dinilai menyesatkan oleh salah satu media daring, Floresa.co.

Pemberitaan tersebut memuat judul provokatif: “Bupati Kupang Bakal Siapkan Fasilitas Demo di Setiap Kecamatan”, yang kemudian memicu kontroversi publik karena tidak sesuai dengan fakta.

Dalam pernyataan resminya, Siprianus Klau atau yang akrab disapa Epy Klau, menyebut bahwa isi pemberitaan tersebut merupakan bentuk manipulasi informasi, karena menyajikan interpretasi yang keliru atas pernyataan Bupati Kupang, Yosef Lede.

Ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah menyampaikan rencana membangun “fasilitas demo” di setiap kecamatan, melainkan hanya menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penyediaan ruang aspirasi di kantor pemerintah daerah

“Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi pemelintiran yang disengaja. Media tersebut bahkan tidak melakukan konfirmasi kepada Bupati atau pihak pemerintah, padahal itu adalah prinsip dasar jurnalistik,” tegas Epy, Senin (8/7).

Lebih jauh, Epy mempersoalkan legalitas media Floresa.co serta kompetensi wartawannya. Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak terdaftar di situs resmi Dewan Pers dan para wartawannya tidak memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Hal ini menjadi indikator serius tentang lemahnya kontrol profesionalitas di balik pemberitaan yang mereka keluarkan.

“Bagaimana publik bisa percaya jika media yang menyebarkan informasi tidak memiliki keabsahan hukum dan jurnalisnya tidak lolos uji kompetensi? Ini bukan kerja pers, ini kerja propaganda,” ujar Epy.

Menurut Epy, demokrasi lokal sedang menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya praktik disinformasi oleh media yang tidak taat etika dan tidak bertanggung jawab secara profesional.

Ketika berita disusun tanpa konfirmasi, tanpa data dan hanya mengutip opini mentah dari narasumber yang juga tidak berbasis riset, maka demokrasi menjadi korban.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berbasis data, tidak asal tuduh. Bahkan akademisi pun tidak boleh sembarang bicara tanpa cek fakta. Semua pihak, termasuk media, memiliki tanggung jawab moral terhadap publik,” katanya.

Epy menegaskan bahwa penyediaan ruang aspirasi di kantor pemerintah adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan, bukan bentuk pembungkaman seperti yang diberitakan.

Ia menekankan bahwa aksi demonstrasi tetap dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya harus tertib dan terorganisir, sebagaimana mandat yang dikeluarkan Kemendagri.

“Kalau tidak setuju dengan kebijakan pusat, silakan sampaikan ke kementerian terkait. Jangan justru memelintir pernyataan kepala daerah untuk tujuan framing tertentu,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Epy menyerukan agar masyarakat semakin kritis terhadap sumber informasi dan tidak langsung mempercayai konten dari media yang tidak jelas legalitas dan kompetensinya.

Ia juga meminta agar pihak Floresa.co melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Kita perlu literasi media yang kuat. Demokrasi tidak bisa tumbuh subur di atas kebohongan dan fitnah yang dikemas dalam format berita,” tegasnya

Dalam era digital saat ini, tanggung jawab jurnalistik tidak hanya soal menyampaikan informasi, tapi juga menjaga integritas ruang publik.

Legalitas media, sertifikasi wartawan dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik adalah pilar utama dalam memastikan demokrasi berjalan di atas fondasi yang sehat dan adil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.