BB – Sebuah langkah strategis dalam dunia pendidikan hukum resmi diambil oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi.

Kedua lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagai bagian dari upaya mencetak advokat profesional dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kupang dan dihadiri langsung oleh Ketua DPC PERADI Oelamasi, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UMK, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum.

Turut hadir pula jajaran pengurus PERADI Kabupaten Kupang, para advokat dari LBH Surya NTT, dosen Fakultas Hukum UMK, dan Ketua Prodi Ilmu Hukum UMK, Andi Irfan, S.H.I., M.H.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PKPA, mulai dari perizinan, sistem pelaksanaan, penyusunan materi ajar, hingga penyediaan pengajar kompeten.

“Sebagai organisasi advokat yang mendapat mandat dari DPN PERADI, kami memastikan bahwa PKPA di NTT akan dijalankan dengan standar tinggi,” ujar Herry Battileo.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya soal pelatihan teknis, melainkan membangun karakter advokat yang tangguh dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Senada, Dr. Siti Syahida Nurani menyatakan bahwa pendidikan profesi seperti PKPA menjadi jembatan penting antara teori hukum di kampus dan praktik lapangan.

“PKPA bukan sekadar formalitas. Ini adalah pondasi pembentukan kualitas dan integritas advokat masa depan,” tegasnya.

Dalam perjanjian yang berlaku hingga akhir Desember 2025 ini, disepakati pula biaya PKPA sebesar Rp5.000.000,- per peserta, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara UMK dan PERADI. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat resmi dari PERADI, sebagai syarat mengikuti ujian profesi advokat (UPA).

Kerja sama ini menjadi angin segar bagi pengembangan profesi advokat di NTT, membuka peluang besar bagi para lulusan hukum untuk meniti karier yang menjanjikan di bidang advokasi.

Dengan sinergi antara lembaga pendidikan dan organisasi profesi, diharapkan akan muncul generasi baru advokat dari NTT yang tidak hanya andal secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.