BB — Bupati Kupang, Yosef Lede, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam kunjungannya, Bupati memberikan kritik tajam terhadap praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Dalam dialog langsung bersama para pegawai, Yosef Lede menyoroti fenomena penggunaan calo yang dinilai mempercepat proses pengurusan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Namun, di balik kecepatan tersebut, menurutnya, terdapat risiko serius yang bisa merugikan masyarakat.
“Kalau lewat calo, urusannya bisa selesai dalam 5 menit. Tapi akibatnya, NIK masyarakat sering kali tidak valid karena tidak terkirim ke sistem pusat atau Kementerian,” tegas Bupati Kupang.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi, tanpa perantara yang justru merusak sistem administrasi negara. Yosef Lede juga menegaskan pentingnya integritas para ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kalau bukan lewat calo, masyarakat malah disuruh bolak-balik. Ini yang harus dibenahi. Kita tidak boleh membiarkan sistem ini dikuasai oleh kepentingan-kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kupang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Bupati juga menginstruksikan evaluasi internal untuk memastikan bahwa seluruh proses pelayanan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan langkah tegas ini, Bupati Kupang berharap seluruh pihak, baik pegawai maupun masyarakat, bisa bersinergi membangun layanan publik yang lebih baik, tanpa ketergantungan pada jalur ilegal seperti calo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
