BBC – Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi mengalokasikan 20% dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program Ketahanan Pangan Berkelanjutan.
Fokus utama program ini adalah pengembangan budidaya ikan Nila dan ayam petelur yang telah disepakati melalui musyawarah bersama masyarakat.
Program ini dikelola langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa Tolnaku yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, bendahara, serta dua orang anggota. Langkah awal sudah dimulai, di antaranya dengan proses penggalian kolam untuk budidaya ikan Nila.
Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait, bersama Ketua Ketahanan Pangan Desa, Yonris Tuka, meninjau langsung lokasi persiapan pada Jumat (11/07).
Dalam keterangannya, Jemi Bait menyampaikan bahwa sekitar 20 persen pekerjaan fisik telah berjalan.
“Kolam untuk pemeliharaan ikan Nila sedang dalam proses dan dana sebesar 20 persen dari total Dana Desa sudah ditransfer ke rekening kegiatan ketahanan pangan,” jelasnya.
Langkah Desa Tolnaku ini merupakan bentuk nyata dari implementasi kebijakan nasional yang mendorong desa untuk mandiri dalam sektor pangan.
Dengan pendekatan partisipatif dan penggunaan anggaran secara transparan, program ini diharapkan menjadi contoh baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang.
“Pangan adalah kebutuhan dasar dan dengan budidaya ikan serta ayam petelur, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung. Ini bukan sekadar proyek, tapi langkah menuju kedaulatan pangan dari desa,” tutup Jemi Bait.
Sementara itu, Yonris Tuka menyebutkan bahwa timnya sedang menyusun pengajuan dana ke Bank NTT Cabang Oelamasi guna melanjutkan pembangunan dua komponen utama, yaitu kolam ikan dan rumah ayam.
“Kami sudah berkoordinasi dengan tukang dan tenaga kerja. Semua elemen teknis sedang disiapkan agar pekerjaan bisa segera dimulai,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
