BB — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi Jalan Timor Raya km. 41.

Imbauan ini menyusul adanya tanah longsor di kawasan Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, yang terjadi pada Selasa (7/1) petang akibat hujan deras selama beberapa hari terakhir.

Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Arina Ekklesia Behi, S.H., menegaskan pentingnya kewaspadaan saat melintasi area longsor.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang telah dipasang petugas di lokasi longsor,” ujar Iptu Arina.

Longsor di Jalan Timor Raya dipicu oleh abrasi aliran Sungai Lili yang mengikis sisi jalan. Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas terganggu dan berpotensi memutus jalur transportasi utama di wilayah tersebut.

Langkah Penanganan Satlantas dan Instansi Terkait

Satlantas Polres Kupang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang untuk melakukan pembersihan dan perbaikan jalan.

Petugas gabungan juga dikerahkan untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan pengguna jalan.

“Kami berharap pengguna jalan bersabar dan mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” tambah Iptu Arina.

Satlantas Polres Kupang mengingatkan masyarakat untuk:

1. Memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian.

2. Menghindari perjalanan di tengah cuaca buruk jika tidak mendesak.

3. Mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.

Dengan langkah antisipatif ini, Satlantas Polres Kupang berharap risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. Tetap waspada dan prioritaskan keselamatan Anda!

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.