BB — Kepala Desa Ekateta, Yoris Mamo secara terbuka menyerukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Bupati dan Wakil Bupati terhadap kondisi kedisiplinan aparatur desa yang dinilainya semakin memprihatinkan.
Seruan tersebut disampaikan menyusul keterlambatan para perangkat desa dalam menjalankan tugas pada jam kerja resmi,Senin 19 Mei 2025
Dalam pantauan media di Kantor Desa Ekateta, dua orang perangkat desa baru tiba di kantor sekitar pukul 09.59 WITA, bersamaan dengan Kepala Desa, mengenakan pakaian batik dan sandal jepit, bertentangan dengan aturan berpakaian dinas yang mewajibkan pemakaian seragam keki setiap hari Senin.
Lebih mengkhawatirkan, para perangkat desa ini tidak menunjukkan sikap hormat kepada masyarakat yang telah menunggu sejak pagi hari untuk keperluan administrasi.

Kepala Desa Yoris Mamo mengungkapkan bahwa perilaku tersebut bukan hal baru. “Sejak saya menjabat, perangkat desa biasa datang jam 10 bahkan jam 11. Padahal aturan jelas menyebutkan jam masuk kantor adalah pukul 08.15 WITA,” ujarnya tegas.
Ia mengaku telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait disiplin kehadiran, namun ironisnya, salah satu perangkat desa yang berinisial YT justru merobek surat teguran tersebut di hadapannya.
Lebih lanjut, Yoris mengungkapkan bahwa tindakan tegas yang diambilnya selama ini tidak mendapatkan dukungan penuh, baik dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pihak kecamatan.
Ia menduga adanya friksi politik di balik resistensi perangkat desa terhadap kepemimpinannya.
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke BPD dan kecamatan, tetapi tidak direspons. Ketika saya tegur, justru saya yang disalahkan. Padahal Ekateta menjadi salah satu dari 15 desa yang terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan semua beban itu jatuh ke pundak kepala desa,” ungkap Yoris dengan nada kecewa.
Kepala desa yang juga dikenal vokal dalam memperjuangkan transparansi dan pelayanan publik ini berharap adanya inspeksi mendadak (sidak) dari Bupati Kupang guna melihat langsung kondisi kedisiplinan di lapangan.
“Saya berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati bisa turun langsung. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat. Jangan sampai kantor desa jadi tempat formalitas, bukan pusat pelayanan,” tegasnya.
Yoris juga mengajak media untuk lebih intens memantau kinerja pemerintahan desa demi mendorong perubahan mentalitas aparatur desa ke arah yang lebih baik.
“Kami butuh media hadir sebagai pengawas moral publik, agar aparatur tidak lupa akan amanat dan tanggung jawab yang diemban.”
Seruan ini bukan sekadar keluhan, melainkan panggilan untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan melayani.
Kepala Desa Yoris Mamo menegaskan, keteladanan dan kedisiplinan bukan hanya tugas pimpinan, tetapi kewajiban bersama sebagai abdi negara di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Berita sebelumnya :
Jam Kerja Dimulai, Kantor Desa Ekateta Masih Kosong: Akuntabilitas Dipertanyakan
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan tajam.
Salah satu desa di Kabupaten Kupang, yakni Desa Ekateta di Kecamatan Fatuleu, tercatat sebagai salah satu dari 15 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dampaknya tidak main-main. Bupati Kupang telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atas pengelolaan keuangan desa yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Lebih mengejutkan lagi, pada Senin pagi, 19 Mei 2025, pantauan langsung media ini di Kantor Desa Ekateta menunjukkan kondisi yang mengundang keprihatinan.
Pukul 08.04 WITA, saat jam kerja resmi sudah dimulai, tidak ada satu pun perangkat desa yang tampak hadir. Bendera Merah Putih pun tak dikibarkan sebagaimana mestinya — hanya tiangnya berdiri sunyi di halaman kantor desa.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin kerja dan komitmen pelayanan publik. Pemerintah desa adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketidakhadiran aparatur desa pada jam kerja mengisyaratkan lemahnya etos kerja dan tanggung jawab birokrasi di tingkat akar rumput.
Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kehadiran fisik perangkat dan ketepatan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga indikator transparansi dan integritas pengelolaan dana publik.
Keterlambatan dalam menyampaikan LPJ bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga potensi penghambat pembangunan desa, pelayanan masyarakat, dan pencairan dana tahap selanjutnya.
Publik berhak tahu dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Lebih dari itu, perlu ada pembinaan dan penegakan disiplin agar kepercayaan publik terhadap aparatur desa tetap terjaga.
Desa bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang pelayanan dan kepemimpinan di tingkat lokal. Ketika kewajiban dasar seperti laporan keuangan dan kedisiplinan kerja diabaikan, maka konsekuensinya adalah rusaknya kepercayaan rakyat.
Kini, masyarakat menanti langkah cepat dan nyata dari Pemerintah Desa Ekateta untuk menyelesaikan laporan LPJ, memperbaiki kedisiplinan internal, dan mengembalikan kredibilitas pelayanan publik.
Jangan sampai kelalaian ini menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
