BB– Pemerintah Desa Uiasa, Kecamatan Semau, secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merelokasi warga yang saat ini bermukim di Pulau Kera.

Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis dan manusiawi demi memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses terhadap layanan publik.

Kepala Desa Uiasa, Yigal Sulivan Laiskodat, dalam keterangannya yang pada Kamis (24/4/2025) menekankan bahwa relokasi bukan hanya sebatas rencana administratif, melainkan urgensi kemanusiaan.

“Kami mendukung penuh keputusan Bupati Kupang untuk mempercepat relokasi. Jangan tunggu ada korban jiwa baru kita bertindak,” ujar Laiskodat

Ia mengungkapkan bahwa meskipun Pulau Kera secara geografis berada dalam wilayah Desa Uiasa, namun secara administrasi kependudukan tidak ada satu pun warga yang tercatat sebagai penduduk Desa Uiasa.

“Data terakhir kami dan hasil verifikasi dari BPS menunjukkan bahwa seluruh warga di Pulau Kera saat ini telah terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu,” jelasnya.

Permasalahan utama yang ditekankan adalah keterbatasan akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, pendidikan, dan kesehatan.
Saat ini, warga Pulau Kera harus membeli air bersih dari Oeba, Kota Kupang, dengan harga Rp2.000 hingga Rp5.000 per jerigen, suatu kondisi yang tidak layak jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar manusia.

“Dari sisi pelayanan publik, kami sebagai pemerintah desa seolah terjebak. Masyarakat tidak tercatat sebagai penduduk kami, tapi setiap ada persoalan sosial seperti gizi buruk, nama Desa Uiasa tetap terseret,” tambah Laiskodat.

Senada dengan hal tersebut, mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, Erens Leka, juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya relokasi.

Menurutnya, tidak realistis membangun infrastruktur pelayanan publik seperti sekolah atau puskesmas untuk melayani populasi yang sangat kecil di wilayah terpencil dan rawan bencana.

“Keputusan relokasi adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. Pemerintah harus hadir, dan dalam kasus Pulau Kera, kehadiran itu harus diwujudkan melalui pemindahan ke lokasi yang lebih aman dan terjangkau oleh layanan dasar,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Leka menambahkan bahwa wacana relokasi sebenarnya sudah muncul sejak era Bupati Ibrahim Medah, bahkan infrastruktur awal sempat dibangun di Desa Akle sebagai bagian dari rencana pemindahan. Namun hingga kini, implementasinya belum tuntas secara menyeluruh.

Dengan berbagai pertimbangan geografis, administratif, dan kemanusiaan, para pemangku kepentingan di daerah menilai bahwa saat ini adalah momentum tepat untuk merealisasikan relokasi secara menyeluruh.

Dorongan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kupang tidak boleh menunda lebih lama lagi, sebab keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama (KB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.