BB — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan tajam. Salah satu desa di Kabupaten Kupang, yakni Desa Ekateta di Kecamatan Fatuleu, tercatat sebagai salah satu dari 15 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dampaknya tidak main-main. Bupati Kupang telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atas pengelolaan keuangan desa yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Lebih mengejutkan lagi, pada Senin pagi, 19 Mei 2025, pantauan langsung media ini di Kantor Desa Ekateta menunjukkan kondisi yang mengundang keprihatinan.
Pukul 08 : 24 WITA, saat jam kerja resmi sudah dimulai, tidak ada satu pun perangkat desa yang tampak hadir. Bendera Merah Putih pun tak dikibarkan sebagaimana mestinya — hanya tiangnya berdiri sunyi di halaman kantor desa.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai disiplin kerja dan komitmen pelayanan publik. Pemerintah desa adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketidakhadiran aparatur desa pada jam kerja mengisyaratkan lemahnya etos kerja dan tanggung jawab birokrasi di tingkat akar rumput.
Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kehadiran fisik perangkat dan ketepatan pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga indikator transparansi dan integritas pengelolaan dana publik.
Keterlambatan dalam menyampaikan LPJ bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga potensi penghambat pembangunan desa, pelayanan masyarakat, dan pencairan dana tahap selanjutnya.
Publik berhak tahu dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang terkait penyebab keterlambatan tersebut.
Lebih dari itu, perlu ada pembinaan dan penegakan disiplin agar kepercayaan publik terhadap aparatur desa tetap terjaga.
Desa bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang pelayanan dan kepemimpinan di tingkat lokal. Ketika kewajiban dasar seperti laporan keuangan dan kedisiplinan kerja diabaikan, maka konsekuensinya adalah rusaknya kepercayaan rakyat.
Kini, masyarakat menanti langkah cepat dan nyata dari Pemerintah Desa Ekateta untuk menyelesaikan laporan LPJ, memperbaiki kedisiplinan internal, dan mengembalikan kredibilitas pelayanan publik.
Jangan sampai kelalaian ini menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang.
Kini berita ini di tayangkan tim media masih menunggu kehadiran perangkat desa di halaman kantor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
