BB — Meski cuaca hujan mengguyur wilayah Oelamasi, semangat kedisiplinan tetap membara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Apel pagi yang biasanya dilaksanakan di lapangan, hari ini tetap digelar di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Kupang, dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.
Pelaksanaan apel pagi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menegakkan disiplin kerja ASN, tanpa terhalang oleh kondisi cuaca.
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa disiplin dan etos kerja harus menjadi budaya yang terus dijaga dan ditingkatkan oleh seluruh pegawai.
“Disiplin harus tetap ditegakkan dalam setiap situasi. Saat ini hujan, tapi kita tetap konsisten melaksanakan apel pagi dan sore. Disiplin dalam bekerja juga harus ditingkatkan. Jangan tunda-tunda pekerjaan, semua tugas harus diselesaikan tepat waktu,” tegas Yosef Lede.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun para pegawai baru kembali dari libur panjang, semangat kerja justru harus meningkat. Liburan, menurutnya, bukan alasan untuk melemahkan produktivitas, melainkan menjadi energi baru untuk bekerja lebih maksimal.
Dalam upayanya menegakkan disiplin, Yosef Lede juga mengungkapkan bahwa kepatuhan pegawai terhadap arahan pimpinan akan terus dipantau.
Bahkan, ia menyampaikan bahwa hari ini akan ditandatangani surat pemecatan terhadap seorang ASN dan satu Kepala Desa sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran disiplin.
“Kami di tingkat pimpinan juga berkomitmen untuk menjadi teladan. ASN tidak perlu khawatir, hak-hak mereka tetap kami perhatikan. Tapi, disiplin dan tanggung jawab adalah harga mati,” tambahnya.
Apel pagi ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kehadiran mereka semakin memperkuat sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sedang serius membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
