BB — Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, memimpin langsung upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (20/5/2025) pagi.
Dalam upacara yang penuh khidmat tersebut, Aurum menyampaikan amanat resmi Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid.
Mengangkat tema kebangkitan dari hal-hal mendasar, Aurum menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus membangun Indonesia dari fondasi kehidupan rakyat sehari-hari.
“Kebangkitan besar justru dimulai dari hal-hal yang sederhana — kehidupan yang tenang, perut yang kenyang, dan hati yang lapang,” tegasnya, mengutip pesan Menteri Meutya.
Dalam amanat tersebut juga ditekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Kabinet Merah Putih telah menunjukkan komitmen nyata selama 150 hari pertama dengan fokus pada sektor-sektor utama, termasuk kesejahteraan sosial, kesehatan, ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Semua langkah ini berpulang pada satu tujuan besar: membangun masa depan Indonesia yang bukan hanya lebih maju, tetapi juga berpihak sepenuhnya pada rakyat,” ujar Aurum.
Ia juga menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen refleksi nasional untuk kembali meneguhkan arah perjalanan bangsa.
“Asta Cita telah ditetapkan sebagai kompas utama pembangunan nasional. Kebangkitan sejati tumbuh dari akar kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang merata,” lanjutnya.
Upacara yang berlangsung tertib dan khidmat ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta seluruh jajaran ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kupang untuk memperkuat sinergi antar elemen pemerintahan dan masyarakat dalam membangun daerah yang adil, sejahtera, dan berdaya saing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
