BB – Polres Kupang menggelar penghormatan terhadap Hari Kesaktian Pancasila dengan mengibarkan bendera setengah tiang mulai Senin pagi (30/9). 

Pengibaran ini dilakukan sebagai simbol penghormatan dan refleksi terhadap nilai-nilai Pancasila yang tetap kokoh sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia. Langkah ini juga bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah tantangan global.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menginstruksikan seluruh Kapolsek jajaran Polres Kupang untuk turut serta dalam pengibaran bendera setengah tiang. Aktivitas ini akan berlangsung hingga esok hari, Selasa (1/10), bersamaan dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk mengenang perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman perpecahan. Kami di Polres Kupang siap untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujar Kapolres Kupang.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober juga menjadi pengingat penting akan sejarah bangsa, di mana Pancasila berhasil mempertahankan keutuhannya sebagai falsafah negara dalam menghadapi berbagai ancaman.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Polres Kupang akan menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa, 1 Oktober 2024, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Kupang.

Upacara yang akan digelar di Lapangan Upacara Polres Kupang, Jalan Timor Raya KM 25, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ini, diharapkan dapat menanamkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air kepada seluruh anggota Polri dan masyarakat setempat.

Dengan pengibaran bendera setengah tiang dan pelaksanaan upacara ini, Polres Kupang berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.