BB – Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan sikap tegas terhadap penggunaan foto Bupati Kupang secara tidak sah oleh organisasi Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) dalam materi publikasi terkait rencana dialog relokasi warga Pulau Kera.

Tanpa izin dan prosedur resmi, tindakan ini dinilai melanggar norma etika dan berpotensi masuk ranah hukum.

Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau kepada media pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan unsur pelanggaran hukum terhadap penyebaran foto Bupati Kupang yang digunakan tanpa izin di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, WhatsApp, dan TikTok.

“Bupati adalah figur publik yang tetap dilindungi hak-hak pribadinya. Tidak serta-merta bisa dipublikasikan fotonya untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan. Ini soal etika, hukum, dan penghormatan terhadap jabatan publik,” ujar Sipri dengan tegas.

Ia menambahkan, pihak Pemkab memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada pihak IKIF untuk menarik seluruh materi publikasi yang memuat foto Bupati Kupang.

Jika peringatan ini tidak ditindaklanjuti, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sipri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tidak ada surat permohonan audiensi yang diterima secara resmi dari IKIF terkait agenda dialog dengan Bupati Kupang.

Padahal, mekanisme audiensi merupakan prosedur baku dalam pemerintahan yang wajib dihormati oleh semua pihak, termasuk organisasi mahasiswa.

“Kalau betul mereka intelektual, tentu mereka tahu cara komunikasi resmi: bersurat, mengisi buku tamu, dan mengikuti protokol birokrasi. Pemerintah sangat terbuka untuk berdialog, tapi harus dengan jalur yang benar,” tegasnya.

Penggunaan identitas pejabat publik tanpa izin dalam konteks kampanye atau publikasi dinilai dapat melanggar ketentuan hukum, seperti Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya jika digunakan untuk mengesankan keterlibatan resmi dalam suatu agenda tanpa konfirmasi.

“Ini bukan soal personal. Ini soal integritas kelembagaan dan kepatuhan terhadap aturan. Tidak boleh menggunakan citra pejabat untuk membangun persepsi publik tanpa dasar administratif yang jelas,” ujar Sipri.

Meski demikian, Pemkab Kupang tetap mengedepankan prinsip kolaboratif dan membuka ruang diskusi sepanjang dijalankan secara etis dan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak anti kritik, tidak anti dialog. Tapi semua harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan manuver sepihak. Generasi intelektual harus menjadi contoh dalam membangun komunikasi yang cerdas, tertib, dan produktif,” tutup Sipri.

Ketua IKIF, Asten Bait, saat dihubungi media menyatakan bahwa organisasinya telah mengirimkan surat permohonan dialog pada tanggal 20 Mei.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, ia tidak mengetahui secara pasti siapa yang menerima surat tersebut dan mengakui tidak ada bukti administrasi seperti pengisian buku tamu.

Tim media telah melakukan penelusuran ke bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Kupang, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan catatan surat masuk dari IKIF pada tanggal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, niat baik harus berjalan seiring dengan tata cara yang benar.

Pemkab Kupang menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun daerah, bukan dengan kegaduhan, tetapi lewat dialog yang bermartabat dan berbasis etika akademis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.