Kupang, BBC — Cinta kerap dimulai dari kata-kata lembut dan janji yang terdengar suci. Ia tumbuh dalam kepercayaan, dipelihara oleh harapan dan diyakini akan berujung pada masa depan bersama. Namun dalam banyak kisah, cinta juga bisa runtuh—bukan karena kurang rasa, melainkan karena abainya tanggung jawab.
Ketika itu terjadi, yang tertinggal bukan sekadar luka batin, melainkan beban hidup yang harus ditanggung sendiri oleh pihak paling rentan.
Itulah yang kini dialami Bendelina Malafu perempuan yang tidak hanya disebut sebagai pacar, tetapi juga korban dalam dugaan peristiwa kehamilan yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Alvin Kase yang mengajar di salah satu sekolah menengah di wilayah Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Bendelina mengungkapkan bahwa kehamilannya kini telah memasuki usia lima bulan.
Kehamilan tersebut, menurut penuturannya, lahir dari relasi yang dilandasi cinta dan janji pernikahan—janji yang diucapkan berulang kali, namun tak pernah diwujudkan.
Janji yang manis seperti gula aren, tetapi perlahan mencair dan menghilang ketika tanggung jawab menuntut kepastian.
Dalam kisah yang ia sampaikan, cinta pada awalnya hadir sebagai perlindungan.
Namun seiring waktu, perlindungan itu berubah menjadi kesunyian. Kepercayaan yang pernah dijaga, kini menjelma menjadi beban sosial, psikologis dan moral yang harus ia pikul seorang diri.
“Cinta seharusnya menjaga, bukan meninggalkan. Janji seharusnya menenangkan, bukan melahirkan ketakutan,” ungkap Bendelina.
Kasus ini bukan sekadar urusan personal dua individu. Ia menyentuh ranah etika profesi dan tanggung jawab moral publik, terutama karena pihak yang diduga terlibat adalah seorang pendidik.
Dalam perspektif etika pendidikan, guru bukan hanya pengajar ilmu pengetahuan, melainkan figur teladan yang perilaku pribadinya melekat pada martabat profesi dan kepercayaan masyarakat.
Ketika relasi personal seorang pendidik berujung pada kehamilan di luar ikatan pernikahan dan meninggalkan pihak perempuan dalam posisi rentan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat disederhanakan sebagai masalah privat. Ia menjadi isu etis dan administratif yang patut mendapat perhatian institusional.
Rencana pelaporan terhadap Alvin Kase ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dipandang sebagai langkah korektif untuk menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum dan disiplin profesi.
Dalam sistem pemerintahan yang menjunjung akuntabilitas, setiap dugaan pelanggaran etika oleh aparatur pendidikan wajib ditangani secara tegas, transparan dan berpihak pada keadilan—terutama bagi korban.
Cinta, dalam pengertian yang dewasa dan beradab, selalu mengandung tanggung jawab. Ia tidak berhenti pada perasaan, tetapi diwujudkan dalam keberanian untuk melindungi, mengakui dan bertanggung jawab atas konsekuensi.
Ketika cinta melahirkan kehidupan baru, maka hukum, etika dan nurani menuntut kehadiran tanggung jawab, bukan penghindaran.
Kasus yang dialami Bendelina Malafu menjadi cermin bagi masyarakat: bahwa perempuan kerap menjadi pihak yang menanggung dampak paling berat dari relasi yang timpang. Ia menanggung beban biologis, sosial dan psikologis, sementara janji yang pernah diucapkan lenyap tanpa jejak.
Di antara kata cinta yang pernah terucap dan realitas pahit yang kini dihadapi, publik menanti satu hal yang paling mendasar: keadilan yang berpihak pada korban, ketegasan etika profesi dan keberanian institusi untuk bertindak.
Sebab masa depan—termasuk masa depan seorang anak yang akan lahir—tidak boleh dibangun di atas pengingkaran tanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
