Kupang, BBC — Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor ketahanan pangan desa.
Hingga akhir Agustus, program yang bersumber dari alokasi 20% Dana Desa tahun 2025 ini telah mencapai 75% progres pembangunan, dengan fokus pada budidaya ikan nila dan ayam KUB petelur sebagai instrumen utama.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tolnaku, Yonris Tuka menyampaikan bahwa pekerjaan fisik berjalan sesuai rencana.
“Kolam ikan sudah selesai dibangun, sementara saat ini pekerjaan kandang ayam masih dalam tahap pengerjaan,” ungkapnya kepada media.
Lebih jauh, Yonris menegaskan bahwa target penyelesaian program diarahkan agar masyarakat segera merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang berbasis produktivitas pangan
Sementara itu, Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Yanrey Bait menilai program ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan sebuah strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian pangan dan ekonomi desa.
“Pekerjaan ketahanan pangan ini sangat membantu masyarakat. Ke depan, hasilnya akan menolong warga dalam pemenuhan gizi, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa,” tegasnya.
Dengan memadukan budidaya ikan nila sebagai sumber protein dan ayam KUB petelur sebagai penghasil telur konsumsi dan usaha ekonomi
Desa Tolnaku merancang ekosistem pangan yang berkelanjutan. Model ini tidak hanya menjawab kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha mikro yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.
Langkah strategis Desa Tolnaku sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis desa.
Program ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Kupang dalam mengelola Dana Desa secara produktif, berdaya guna, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
