BB – Setelah berlangsungnya pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029, Anthon Natun, salah satu dari 35 anggota DPRD yang baru dilantik, menegaskan komitmennya untuk memajukan Kabupaten Kupang melalui kolaborasi yang solid antara masyarakat, DPRD, dan pemerintah,Senin 09/09/2024 di Oelamasi
Dalam pernyataannya kepada media, Anthon Natun menyampaikan harapan besar terhadap sinergi baru ini. “Lewat momentum ini, kita berharap agar kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya.
Anthon Natun percaya bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kerja sama yang erat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Anthon juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran. Menurutnya, dengan melihat kondisi faktual di lapangan, anggaran dapat disalurkan dengan tepat sasaran untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kupang.
“Kami, 35 orang anggota DPRD yang baru dilantik, bertekad untuk mengoptimalkan kerja pemerintah dengan baik, karena kedaulatan ada di tangan rakyat Kabupaten Kupang,” lanjutnya.
Anthon menyampaikan pesan kepada masyarakat agar terus mendukung DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai perpanjangan tangan rakyat.
“Jika rakyat sejahtera, maka pemerintah dan DPRD berhasil. Namun, jika rakyat tidak sejahtera, itu berarti pemerintah dan DPRD gagal,” tegas politisi Hanura
Oleh karena itu, Anthon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandeng tangan menghadapi berbagai persoalan yang ada.
Dengan pelantikan ini, harapan baru bagi pembangunan Kabupaten Kupang semakin nyata. Anthon Natun optimis bahwa DPRD periode 2024-2029 akan mampu merepresentasikan kepentingan rakyat dengan baik dalam setiap proses pengambilan keputusan dan kebijakan, demi mewujudkan Kupang yang lebih sejahtera dan makmur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
