Kupang,BBC – Isu pemotongan 50 persen gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang sempat mencuat dan menimbulkan keresahan, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Kupang, Yosef Lede.
Klarifikasi ini disampaikan secara terbuka di GOR Komitmen, Senin (26/01/2026).
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa informasi terkait pemotongan gaji PPPK belum bersifat resmi dan belum final. Ia meminta seluruh PPPK agar tidak terpancing oleh isu yang berkembang tanpa dasar keputusan pemerintah yang sah.
“Tidak ada pemerintah yang ingin pegawainya tidak sejahtera. Pemerintah justru ingin seluruh pegawai, termasuk PPPK, hidup sejahtera,” tegas Bupati Yosef di hadapan para pegawai.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keputusan final terkait pemotongan gaji sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kupang masih berada pada tahap pembahasan dan pencarian solusi terbaik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta keberlanjutan pelayanan publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan, Bupati Kupang memastikan bahwa PPPK Tahap I dan Tahap II akan duduk bersama pemerintah untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Dialog ini bertujuan mencari jalan keluar yang adil, rasional, dan tidak merugikan pihak manapun.
Pemerintah daerah, lanjut Yosef Lede, memahami bahwa kesejahteraan pegawai merupakan faktor penting dalam meningkatkan kualitas kerja, khususnya bagi PPPK yang bertugas di sektor strategis seperti pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Namun demikian, Bupati Kupang juga mengingatkan bahwa kesejahteraan harus berjalan seiring dengan kinerja dan tanggung jawab. Pemerintah berharap PPPK tetap menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin sejahtera, tetapi kita juga harus bekerja dengan baik. Mengajar harus bagus, pelayanan harus maksimal, karena itulah tanggung jawab kita kepada rakyat,” ujarnya.
Bupati Yosef menekankan bahwa kebijakan pemerintah daerah selalu berlandaskan prinsip keadilan, dialog dan keberlanjutan, bukan keputusan sepihak. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai akan dibahas secara matang dan transparan.
Ia juga mengimbau seluruh PPPK agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya.
Pemerintah Kabupaten Kupang, kata Yosef, berkomitmen menjaga stabilitas kerja dan kesejahteraan pegawai di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap isu pemotongan gaji PPPK tidak lagi menimbulkan keresahan.
Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan bahwa kepentingan PPPK tetap menjadi perhatian utama, seiring dengan upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
