BB – Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat yang berani menjanjikan jabatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Jika terbukti melakukan praktik tersebut, pejabat bersangkutan akan dinonjobkan selama lima tahun, atau sepanjang masa pemerintahannya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (27/02), Yosef Lede menyatakan bahwa dirinya dan Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, tidak pernah memerintahkan pejabat mana pun untuk menjanjikan jabatan kepada ASN.

Ia menegaskan, yang diperintahkan hanyalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), bukan pengisian jabatan.

“Saya hanya meminta Tim Transisi bersama OPD terkait untuk menyusun Perda SOTK. Soal siapa yang akan mengisi jabatan dalam struktur itu, saya dan wakil bupati belum pernah membahasnya,” tegas Yosef Lede.

Bupati Kupang mengaku akan segera menelusuri dugaan adanya oknum pejabat yang menawarkan jabatan kepada ASN.

Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dapat menciptakan keresahan dalam pemerintahan dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Jika ada ASN yang memiliki bukti kuat, seperti pesan WhatsApp atau percakapan lainnya terkait janji jabatan, segera laporkan. Saya tidak akan ragu untuk menonjobkan oknum tersebut sampai akhir masa jabatan saya,” tegasnya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang telah menghubungi beberapa ASN dan menjanjikan jabatan di level eselon II dan III.

Bahkan, beberapa ASN disebut telah dipanggil ke rumah pejabat tersebut untuk membahas kesiapan mereka dalam menempati jabatan yang dijanjikan.

Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinannya akan berjalan secara profesional dan transparan.

Ia tidak akan membiarkan adanya praktik jual beli jabatan atau politik balas budi yang merusak sistem birokrasi.

“Kami akan tetap profesional dalam menempatkan pejabat. Tidak ada tempat bagi mereka yang ingin bermain-main dengan jabatan,” pungkasnya.

Bupati Kupang menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Jika ada pejabat yang terbukti menjanjikan jabatan kepada ASN, sanksi berat berupa pencopotan jabatan selama lima tahun akan diberlakukan.

Dengan langkah ini, diharapkan birokrasi di Kabupaten Kupang tetap berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.