Kupang, BBC – Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan pentingnya menghadirkan cara baru dalam pembangunan desa dengan menjadikan perempuan sebagai kekuatan utama dan bagian strategis dalam setiap proses pembangunan.
Penegasan ini disampaikan saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Policy Brief: Musyawarah Khusus Perempuan Kabupaten Kupang, Selasa (13/01/2026), di Ruang Rapat Bupati Kupang.
Kegiatan yang mengusung tema “Cara Baru Memperkuat Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Desa” ini diselenggarakan oleh Yayasan CIS TIMOR bekerja sama dengan Save the Children, sebagai upaya mendorong keterlibatan perempuan secara lebih substantif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang menekankan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus melahirkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat desa, bukan sekadar menjadi dokumen atau wacana.
“Yang paling utama bagaimana teknis pelaksanaan pembahasan ini bisa merumuskan suatu keputusan bagi kita semua untuk dilaksanakan di tingkat desa,” tegas Yosef Lede.
Lebih lanjut, Yosef Lede menjelaskan bahwa musyawarah khusus perempuan bertujuan mendorong desa agar membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi perempuan dalam pembangunan.
Meskipun regulasi telah mengamanatkan keterlibatan perempuan sebesar 30 persen, dalam praktiknya hal tersebut belum sepenuhnya terwujud.
“Secara faktual, keterlibatan perempuan belum maksimal karena masih adanya pola pikir lama yang membatasi peran perempuan,” ungkapnya.
Menurut Bupati Kupang, melalui forum ini diharapkan terjadi perubahan paradigma, di mana perempuan dilibatkan sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan program pembangunan desa.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan perempuan bukan untuk mengambil porsi lebih besar, melainkan memastikan aspirasi dan kebutuhan perempuan tersalurkan secara adil dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut, Yosef Lede juga menyampaikan harapannya kepada Yayasan CIS TIMOR sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengakomodasi kepentingan perempuan desa.
“Saya berharap CIS TIMOR dapat menjadi wadah yang mengakomodir kepentingan ini dan mempresentasikannya secara baik, sehingga perempuan memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Yayasan CIS TIMOR, Buce Ga, menjelaskan bahwa policy brief yang disusun bertujuan memastikan partisipasi perempuan dalam seluruh proses perencanaan pembangunan desa, terutama pada isu strategis seperti pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan pengurangan konflik di tingkat desa.
“Program ini memastikan perempuan terlibat dalam perencanaan desa, terutama pada isu pengurangan kekerasan terhadap perempuan dan pengurangan konflik,” jelas Buce Ga.
Ia menambahkan bahwa salah satu agenda utama dalam policy brief ini adalah mendorong pelaksanaan musyawarah khusus perempuan sebagai bagian dari siklus perencanaan desa. Berdasarkan pengalaman pendampingan di empat desa di Kabupaten Kupang, hasilnya dinilai positif.
“Dari empat desa yang sudah kami dampingi, hasil musyawarah perempuan dapat terakomodir dalam musyawarah desa dan musrenbang desa,” tambahnya.
Dihadiri Berbagai Pemangku Kepentingan
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang Komisi I Arnoldus Mooy, Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, para camat, kepala desa, pendamping desa, pimpinan Rumah Perempuan Kupang, pimpinan Yayasan Ume Daya Nusantara serta ketua forum perempuan se-Kabupaten Kupang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap partisipasi perempuan tidak lagi bersifat simbolis, tetapi menjadi kekuatan nyata dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif, adil dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
