KUPANG, BBC — Insiden dugaan kekerasan yang melibatkan aparatur sipil negara kembali mengguncang ruang birokrasi di Kabupaten Kupang. Peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan tersebut bukan sekadar konflik personal, melainkan juga menjadi cerminan rapuhnya pengendalian emosi dalam ruang pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, disiplin dan profesionalitas.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Kupang dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pejabat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang.
Insiden itu terjadi pada Rabu pagi (4/3/2026) sekitar pukul 08.45 WITA di kawasan Civic Center Oelamasi, tidak lama setelah kegiatan apel pagi di halaman Kantor Bupati Kupang berakhir.
Korban diketahui bernama Sartana Haryuma, yang menjabat sebagai kepala salah satu bidang di Satpol PP Kabupaten Kupang.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada beberapa bagian wajah dan harus menjalani tindakan medis dengan 13 jahitan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kupang untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kupang, Ady Lona menjelaskan bahwa insiden kekerasan tersebut berakar dari kesalahpahaman yang terjadi sebelum apel pagi dimulai.
Menurutnya, sekitar tiga puluh menit sebelum kegiatan apel berlangsung, korban dan pelaku sempat terlibat perdebatan terkait pengaturan barisan peserta apel.
Situasi tersebut dipicu oleh keterlambatan pelaku bersama sejumlah pegawai lain yang datang setelah barisan apel mulai disusun.
Dalam rangka menjaga disiplin aparatur, para pegawai yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung bergabung dalam barisan utama apel, melainkan diarahkan untuk berdiri pada barisan khusus yang telah disiapkan.
“Peristiwa tersebut berawal dari cekcok sekitar tiga puluh menit sebelumnya antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku bersama beberapa pegawai lain datang terlambat dan tidak langsung masuk dalam barisan apel,” jelas Ady Lona kepada media.
Ia menegaskan bahwa penempatan pegawai yang datang terlambat pada barisan tersendiri merupakan prosedur kedisiplinan yang lazim diterapkan dalam kegiatan apel di lingkungan pemerintahan.
Namun dalam proses pengaturan tersebut diduga terjadi perbedaan persepsi antara kedua belah pihak yang kemudian memicu ketegangan.
Meski demikian, situasi saat itu masih dapat dikendalikan oleh sejumlah anggota Satpol PP yang berada di lokasi.
Beberapa petugas yang menyaksikan perdebatan tersebut segera mengambil langkah untuk melerai sehingga konflik tidak berkembang lebih jauh saat kegiatan apel berlangsung.
“Diduga terjadi kesalahpahaman dalam pengaturan barisan apel antara kedua pihak. Namun saat itu berhasil dilerai oleh anggota Satpol PP sehingga apel tetap berjalan sampai selesai,” terang Ady Lona.
Kegiatan apel pagi pun akhirnya berlangsung secara normal hingga selesai tanpa gangguan berarti.
Kekerasan Terjadi Setelah Apel Usai
Situasi yang semula tampak mereda ternyata tidak sepenuhnya selesai.
Ketegangan yang sebelumnya terjadi diduga masih tersimpan dalam emosi pelaku. Setelah apel pagi dibubarkan dan para peserta mulai meninggalkan lokasi, insiden kekerasan justru terjadi.
Menurut keterangan pihak Satpol PP, pelaku diduga mendatangi korban dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan.
Aksi tersebut berlangsung cepat dan menyebabkan korban terjatuh tersungkur di lokasi kejadian.
“Setelah apel selesai, terjadi aksi pemukulan terhadap korban,” ungkap Ady Lona.
Serangan mendadak itu mengakibatkan korban mengalami luka serius pada beberapa bagian wajah.
Luka Serius, Korban Jalani Perawatan Medis
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di area pelipis mata, batang hidung, serta bagian mulut.
Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Naibonat untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, luka yang dialami korban tergolong cukup dalam sehingga memerlukan tindakan penjahitan.
“Korban mengalami luka pada pelipis mata, batang hidung, dan mulut. Setelah dibawa ke RSUD Naibonat, korban mendapatkan 13 jahitan,” jelas Ady Lona.
Saat ini kondisi korban dilaporkan dalam keadaan stabil, meskipun masih menjalani masa pemulihan akibat luka yang dideritanya.
Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Sartana Haryuma kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kupang.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa insiden tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana sehingga proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana, korban telah melaporkan pelaku ke Polres Kupang,” kata Ady Lona.
Proses penyelidikan awal telah dilakukan, dan pihak kepolisian dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Pemeriksaan Saksi Dijadwalkan Sabtu
Ady Lona menyampaikan bahwa para saksi yang mengetahui atau menyaksikan langsung insiden tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kupang pada Sabtu (7/3/2026).
Para saksi tersebut berasal dari kalangan pegawai yang mengikuti apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Kupang.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pada hari Sabtu pagi,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting dalam proses penyelidikan guna merekonstruksi secara utuh kronologi kejadian sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelaku Terancam Sanksi Disiplin ASN
Selain berhadapan dengan proses hukum pidana, pelaku juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara.
Hal tersebut mengingat status pelaku sebagai PPPK yang bekerja di Dinas Sosial Kabupaten Kupang.
Menurut Ady Lona, penanganan pelanggaran disiplin terhadap pelaku akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem manajemen ASN.
“Terkait tindak pidana menjadi kewenangan Polres Kupang. Sementara terhadap pelaku yang merupakan ASN PPPK akan diproses sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Upaya Perdamaian Mulai Ditempuh
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga pelaku diketahui telah berupaya menjalin komunikasi dengan korban.
Berdasarkan penelusuran media, pelaku bersama keluarganya sempat mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus membuka ruang penyelesaian secara damai.
Namun hingga saat ini belum terdapat keputusan dari pihak korban terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
Belum diketahui apakah korban akan menerima upaya perdamaian atau memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Cermin Rapuhnya Disiplin Aparatur
Peristiwa ini segera menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi ruang teladan bagi praktik disiplin dan profesionalitas aparatur negara.
Kekerasan yang terjadi di tengah ruang birokrasi tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai wibawa institusi publik.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil negara bukan sekadar pelaksana administrasi pemerintahan, melainkan juga penjaga nilai-nilai etika, integritas dan kedewasaan dalam setiap interaksi sosial.
Konflik yang bermula dari persoalan kecil di tempat kerja semestinya diselesaikan melalui dialog, kedewasaan sikap, serta mekanisme kelembagaan yang tersedia.
Ketika emosi mengambil alih nalar, maka yang lahir bukan penyelesaian, melainkan luka—baik secara fisik maupun institusional.
Kini publik menantikan bagaimana proses hukum berjalan serta bagaimana pemerintah daerah menegakkan disiplin aparatur secara adil, tegas dan transparan.
Sebab pada akhirnya, kualitas birokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan administratifnya, tetapi juga dari kematangannya dalam menjaga etika, mengendalikan emosi dan menghormati hukum dalam setiap tindakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
