Kupang, BBC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Informasi dan kepastiannya nanti akan diketahui publik. Paling lambat dalam satu atau dua hari lagi. Jangan lama-lama,” tegas Yupiter kepada wartawan di Kantor Kejari Kupang, Senin (27/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan Yupiter usai menetapkan dua orang tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama. Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2023 dan 2024, untuk memastikan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek sumur bor yang gagal tersebut.
“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak PPK 2023 dan PPK 2024. Kami ingin memastikan, apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak. Kalau memang ada, maka kami akan segera menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Selain memeriksa pihak PPK, Kejari Kabupaten Kupang juga menyoroti dugaan keterlibatan konsultan perencana dan ahli geologi dalam proyek tersebut. Yupiter Selan menyebut, jika ditemukan bukti keterlibatan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Dalam pemeriksaan hari ini, jaksa masih mendalami peran konsultan perencana. Jika terbukti ada keterlibatan, kami akan segera sikapi,” ujarnya.
Kajari menambahkan, konsultan perencana memiliki tanggung jawab besar dalam tahap awal perencanaan proyek. Oleh karena itu, Kejaksaan akan memastikan semua pihak yang berperan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Konsultan perencana ikut bertanggung jawab. Pemeriksaan saksi-saksi hari ini membuka peluang adanya tersangka baru. Jika arahnya menguat ke konsultan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tutur Yupiter.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kini lebih fokus kepada peran konsultan dan ahli geologi. Beberapa saksi dari kedua pihak tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Pemeriksaan saat ini kami arahkan ke konsultan dan ahli geologi. Keduanya sudah kami periksa, sekarang tinggal melengkapi keterangan saksi-saksi lainnya,” katanya menegaskan.
Menutup pernyataannya, Kajari Kabupaten Kupang menegaskan sikap tegas institusinya terhadap segala bentuk praktik korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat.
“Tidak ada yang kebal hukum. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dibasmi sampai tuntas,” pungkas Yupiter Selan dengan nada tegas.
Kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono ini menarik perhatian publik lantaran proyek yang semestinya menghadirkan manfaat air bersih bagi warga, justru gagal berfungsi dan menimbulkan kerugian negara.
Dengan adanya rencana penambahan tersangka, masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
