Kupang, BBC – Sebanyak 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Tolnaku, pada Rabu, 24 Desember 2025 pagi.
Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait, yang mewakili Kepala Desa Tolnaku, menyampaikan kepada media ini bahwa penyaluran BLT Dana Desa Tahap II dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah dan hasil pendataan yang telah diverifikasi sebelumnya.
“Hari ini kami menyalurkan BLT Dana Desa tahap dua kepada 34 KPM Desa Tolnaku. Penerima bantuan ini adalah warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan telah melalui proses pendataan yang transparan,” ujar Jemi Bait.
Jemi menjelaskan bahwa BLT Dana Desa Tahap II ini diberikan untuk enam bulan, sehingga setiap KPM menerima total bantuan sebesar Rp1.800.000.
“BLT Dana Desa ini mencakup enam bulan, jadi masing-masing KPM menerima Rp1.800.000. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jemi Bait menekankan pentingnya penggunaan dana bantuan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab oleh para penerima.
“Kami sangat berharap agar dana BLT ini digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, kesehatan dan keperluan penting lainnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah desa terhadap masyarakat yang membutuhkan, sehingga harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
“BLT Dana Desa ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh penerima agar menggunakan bantuan ini secara tepat dan tidak untuk hal-hal yang kurang bermanfaat,” tambah Jemi Bait.
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II di Desa Tolnaku berjalan dengan tertib dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima bantuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
