BB – Tahap penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kupang akan segera dimulai pada Sabtu, 30 November 2024.

Polres Kupang mengerahkan 100 personel untuk memastikan pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan lancar, aman, dan bebas dari gangguan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, menegaskan bahwa pengamanan tahap penghitungan suara merupakan prioritas utama.

“Kami telah menyusun strategi pengamanan di setiap PPK yang ada di Kabupaten Kupang. Setiap personel ditempatkan sesuai kebutuhan untuk menjaga kelancaran dan kondusivitas,” ungkapnya.

Kabupaten Kupang yang mencakup 24 kecamatan dan 177 desa/kelurahan melibatkan 267.346 pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Tahap rekapitulasi suara di PPK akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan masing-masing wilayah.

Kapolres Kupang juga menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan potensi kerawanan di setiap wilayah. “Kami terus memantau situasi dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses penghitungan suara kepada penyelenggara pemilu,” tambahnya.

Dalam mengamankan tahap penghitungan suara ini, Polres Kupang berkoordinasi erat dengan TNI dan instansi terkait. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif hingga pengumuman hasil akhir pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang 2024.

Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Kupang sebelumnya berjalan aman dan tertib. Kesuksesan ini diakui berkat sinergi antara aparat keamanan dan penyelenggara pemilu.

Dengan pengamanan yang ketat dan strategi yang matang, Polres Kupang optimis bahwa proses pleno rekapitulasi suara akan berjalan lancar. “Kami berkomitmen untuk mengawal demokrasi di Kabupaten Kupang hingga tahap akhir,” tegas Kapolres.

Polres Kupang mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kedamaian, mendukung proses demokrasi, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta damai.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.