BB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang kembali membuat langkah penting dalam menjaga integritas Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan mendalam dan uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kupang, Bawaslu menemukan sejumlah masalah serius dalam tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih.
Temuan ini telah mendorong Bawaslu untuk merekomendasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah terpencil yang sulit dijangkau.Dalam laporan yang disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Kupang yang diadakan di Hotel Neo, Sabtu, 10 Agustus 2024
Bawaslu mengidentifikasi empat isu strategis yang memerlukan perhatian serius. Salah satu isu utama adalah kondisi geografis yang menyulitkan akses pemilih di empat kecamatan, yakni Amfoang Barat Laut, Fatuleu Tengah, Amfoang Utara, dan Netemnanu.Di Kecamatan Amfoang Barat Laut, Desa Oefatu, terdapat sekitar 200 pemilih di Kampung Lama Nainefo yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih di daerah ini harus menempuh perjalanan selama satu hari untuk mencapai TPS 03 di Desa Oefatu, yang berjarak sekitar 52 km.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Nunbaun, Kecamatan Fatuleu Tengah, di mana 262 pemilih di daerah terisolir harus menghadapi jalan rusak dan terjal sejauh 9 km untuk mencapai TPS.Bawaslu juga menemukan bahwa di Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, sebanyak 251 pemilih menghadapi tantangan besar karena harus menyeberangi sungai selebar 50 meter. Pada bulan November, saat musim hujan tiba, sungai ini diprediksi akan banjir, sehingga akses menuju TPS menjadi sangat sulit.
Selain itu, di Kampung Biloka dan Asenan, sebanyak 94 pemilih harus menempuh jarak 2 km melalui jalan yang tidak bisa dilewati kendaraan roda dua atau empat, terutama saat musim hujan.Atas dasar temuan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang untuk menambah jumlah TPS di daerah-daerah tersebut. Penambahan TPS ini dianggap krusial untuk memastikan seluruh warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan aman dan nyaman, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan pentingnya langkah ini untuk menghindari potensi kehilangan suara akibat sulitnya akses ke TPS.
“Kami berharap KPU dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini untuk menjamin partisipasi penuh masyarakat dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Selain rekomendasi penambahan TPS, Bawaslu juga menyampaikan perlunya perbaikan data pemilih yang ditemukan tidak sesuai dengan administrasi kependudukan. Bawaslu mendesak KPU untuk segera mengembalikan data pemilih ke administrasi kependudukan asal dan memastikan tidak ada nama yang dihapus atau dihilangkan tanpa alasan yang jelas.
Langkah tegas Bawaslu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas Pemilu di Kabupaten Kupang, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
