Kupang, Buserbindo.com – Anselmus Tukan, saksi calon presiden dan wakil presiden Ganjara Pranowo-Mahfuda Md, menolak menandatangani berita acara rapat hasil pleno terbuka yang merangkum hasil penghitungan suara di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penolakan penandatanganan protokol tersebut karena dugaan kecurangan.
“Ada kecurangan besar-besaran dalam pemilu kali ini,” kata Anselme kepada wartawan, Selasa (3/5/2024).
Anselmus menambahkan, dasar penolakan tersebut adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon wakil presiden. Keputusan ini sempat menuai kontroversi karena pencalonan Gibran Rakabuminga Raka sebagai wakil presiden Prabowo Subianto.
“Mengingat perubahan undang-undang yang diputuskan MK, pemilu 2024 penuh dengan kecurangan. Makanya kami beberapa calon nomor urut 3 menolak laporan resmi tersebut,” jelasnya.
Anselmus menjelaskan, penolakan tersebut tidak hanya terjadi di tingkat paripurna ringkasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, tetapi juga di tingkat paripurna distrik dan selanjutnya di tingkat KPU pusat.
Ismail Manoe, Ketua KPU Kota Kupang, mengklarifikasi, para saksi tidak mengajukan keberatan sepanjang proses sidang pleno di tingkat Kota Kupang.
“setiap kali ingin menyampaikan plenokan hasil presiden dan wakil presiden di masing-masing daerah pemilihan, kami selalu bertanya pada diri sendiri tentang hasil pemungutan suara. Saat paripurna di enam dari lima daerah pemilihan (Dapil), tidak ada keberatan dari saksi calon presiden nomor urut 03,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
