BB  – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang  semakin memanas setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang mulai melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan kampanye berbau SARA yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Kupang,dr. Meserasi Ataupah dan Maria Nuban Saku,yang dikenal dengan nama paket “Kemesraan”.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kampanye yang menyebarkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di wilayah tersebut. 

Dugaan ini muncul setelah sebuah video berdurasi 2 menit tersebar luas di media sosial, yang berisi pernyataan kontroversial dari calon bupati dr. Meserasi Ataupah.

Dalam video tersebut, Meserasi Ataupah terlihat terang-terangan mengutarakan bahwa jika dirinya tidak maju dalam Pilkada, maka “orang luar” akan memenangkan kontestasi politik ini.

Ucapan tersebut dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk provokasi dan dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Kupang yang terdiri dari berbagai latar belakang etnis dan suku.

“Kalau saya tidak maju basong lihat ini lima paket, ini kase (orang luar Timor) kalau saya tidak maju ini kase dong menang”,ujar Meserasi dalam video yang kini sedang dalam proses verifikasi keaslian oleh Bawaslu.

Marthoni Reo menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengancam ketertiban dan kedamaian Pilkada.

“Kami berkomitmen mengawal jalannya Pilkada secara damai. Setiap pasangan calon sudah menandatangani MoU terkait kampanye damai, dan kami tidak akan segan-segan menindak mereka yang melanggar,” tegasnya.

Bawaslu saat ini sedang menelusuri bukti-bukti tambahan, termasuk keaslian video serta siapa yang pertama kali menyebarkannya. Marthoni Reo juga menyebut bahwa minggu depan pihaknya akan mengumumkan hasil investigasi lebih lanjut kepada masyarakat.

Selain dugaan kampanye SARA, Bawaslu juga tengah menangani berbagai pelanggaran lain, seperti ketidaknetralan ASN dan pelanggaran kode etik oleh aparat desa dalam Pilkada. 

Dugaan kampanye SARA ini menjadi sorotan karena dinilai dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan damai. Bawaslu kembali mengingatkan seluruh pasangan calon agar fokus pada kampanye yang menawarkan ide dan program kerja yang jelas untuk menarik hati pemilih, bukan menyebarkan narasi provokatif.

Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan damai dan demokratis, tanpa adanya kampanye hitam yang berbasis isu SARA.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berkualitas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.