BB – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Fatuleu,digelar dengan sukses di Aula Kantor Desa Oebola Dalam,Rabu 11/09/2024

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses Pemilu Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fatuleu, Esthon Nitbani, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat pleno ini sebagai lanjutan dari Sidang Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah dilakukan sebelumnya.

“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP ini adalah upaya penyempurnaan data pemilih, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang,” ujar Esthon.

Kegiatan ini bukan hanya digelar di Kecamatan Fatuleu, namun serentak di berbagai kecamatan di Kabupaten Kupang. Esthon juga mengapresiasi kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah bekerja keras melakukan perbaikan data pemilih di tingkat desa. 

Ia berharap seluruh petugas PPS Desa di Kecamatan Fatuleu dapat terus berkolaborasi guna memastikan data pemilih yang dihasilkan sesuai dan valid.

Rapat Pleno DPSHP ini adalah langkah penting dalam menjaga akurasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Melalui penyempurnaan data pemilih, diharapkan seluruh warga yang berhak memilih dapat terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. Proses rekapitulasi DPSHP ini menjadi pondasi penting bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Berita Acara dan salinan Berita Acara (BA) Rekapitulasi DPSHP dari Ketua PPK kepada para pihak terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dengan selesainya rapat pleno ini, Kecamatan Fatuleu siap melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pemilu serentak, dengan harapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.