BB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengusulkan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kecamatan yang dinilai rawan untuk menjamin hak pilih warga pada Pemilu 2024.

Rekomendasi ini disampaikan dalam pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang digelar di Hotel Neo Aston Kupang, Sabtu (10/8/2024).

Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, menjelaskan bahwa hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu menunjukkan potensi kerawanan di beberapa TPS.

“Kami menemukan bahwa terdapat empat TPS di empat kecamatan yang sangat berpotensi menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024, terutama karena jarak yang jauh dan akses yang sulit, terutama saat musim hujan,” ungkap Maria.

Keempat kecamatan tersebut adalah Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara, dan Fatuleu Tengah. Di Kecamatan Amfoang Barat Laut, sebanyak 200 pemilih di Desa Oelfatu terancam kehilangan hak pilih mereka karena jarak kampung lama Nainefo yang mencapai 52 kilometer dari pusat desa, hanya bisa ditempuh dalam sehari berjalan kaki.

Kondisi serupa ditemukan di Kecamatan Amfoang Utara, di mana 251 pemilih di Dusun 4, Desa Fatunaus, yang terletak di seberang sungai selebar 50 meter, diprediksi akan kesulitan menggunakan hak pilih mereka.

“Pada bulan November, sudah masuk musim hujan dan banjir bisa terjadi kapan saja,” kata Maria.

Sementara itu, di Kecamatan Amfoang Timur, sebanyak 94 pemilih dari Kampung Biloka dan Asenan di Desa Netemnanu menghadapi tantangan serupa dengan hanya satu TPS yang tersedia, mengharuskan mereka melintasi sungai selebar 500 meter.

Adapun di Kecamatan Fatuleu Tengah, Dusun 3 (Bonet) Desa Nunbaun, sebanyak 262 pemilih harus menghadapi jalanan rusak, berbatu, dan jurang terjal untuk mencapai TPS.

Maria Sarina menegaskan bahwa penambahan empat TPS di keempat kecamatan tersebut merupakan langkah penting yang telah melalui kajian mendalam oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.

“Menjaga hak pilih rakyat adalah kewajiban dan komitmen moral yang harus terus kami perjuangkan,” ujarnya.

Dengan rekomendasi ini, TPS di Kabupaten Kupang bertambah dari 606 menjadi 612, sesuai hasil pleno DPHP. Penambahan TPS ini juga mencakup kajian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang untuk memastikan semua warga dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.

Usulan ini diharapkan dapat menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang berjalan lancar, adil, dan inklusif, serta memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan hak suaranya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.